Categories: BeritaDaerah

Pengacara Perumda Aneka Usaha Kolaka Polisikan KAMI

KOLAKA,WN—Pengacara Perumda Aneka Usaha Kolaka Sulawesi Tenggara(Sultra) Andri Alman Assigaf Polisikan salah satu lembaga yang mengatasnamakan Koalisi Masyarakat Sipil(KAMI) Kolaka. KAMI dilaporkan di Polda Sultra pada(4/3/2026), yang diterima oleh Nur Wakiah staf khusus Diskrimum Polda Sultra.

KAMI dipolisikan di Polda Sultra setelah waktu yang diberikan oleh Pengacara Perumda Aneka Usaha Kolaka untuk minta maaf dan menarik pernyataan fitnah yang ditujukan kepada pribadi Armansyah selaku Direktur Utama Perumda Aneka Usaha Kolaka. Namun waktu yang diberikan selama 3 x 24 jam untuk meminta maaf dan mengklarifikasi pernyataan fitnah kepada pribadi Armansyah tidak dilakukan oleh Kordinator KAMI, sehingga berujung dilaporkannya ke Polda Sultra bersama media yang menayangkan terkait kasus tersebut.

Dalam jumpa persnya pada(5/3/2026) malam, Andri menjelaskan dengan menyimak dua video baru yang telah ditayangkan oleh KAMI Kolaka di media sosial, setelah mendengar secara sesama dalam tempo yang sesingkat-singkatnya, kata Andri ada tiga entri poit yang didapatkan dari dari kedua video tersebut.

“Ada tiga entri point yang saya dapatkan dari kedua video tersebut, yakni masih sekitar dokumen BPK, pernyataan pak Herman, dan terkait dana Rp 11,9 miliar,”kata Andri juga salah satu pengacara Pemda Kolaka Sultra.

Andri menjelaskan satu-satu terkait tiga entri point yang ditayangkan oleh KAMI Kolaka, pertama yang berkaitan dengan permintaan dokumen dari BPK.

“Saya melihat KAMI Kolaka tidak cermat dan teliti dalam menilai dokumen tersebut karena sudah jelas bahwa surat tersebut hanya permintaan penggunaan dana Rp 11,9 miliar, karena dalam teori pembuktian, pembuktian perkara korupsi berbeda dengan pembuktian pidana umum. Pembuktian perkara korupsi lebih kompleks dan sistematis, harus jelas dan harus lebih nyata, ada kerugian Negara dan ada eabous the power, yang bersifat memperkaya diri sendiri atau orang lain atau kelompok, itu jelas dalam undang-undang,”jelas Andri.

Lanjut Andri menuturkan bahwa yang menarik bagi dirinya merasa lucu dan aneh melihat KAMI Kolaka mulai kehilangan arah, terlihat jelas pada video klarifikasi KAMI Kolaka setelah melakukan konferensi pers pertama, KAMI Kolaka beralih arah dan fokus pada pernyataan pak Herman yang ABC dan D.

“Saya mau sampaikan begini, memang apa yang salah dengan penyataan pak Herman, toh pernyataan pak Herman tidak bisa dijadikan dasar hukum dan bukti hukum dan penyataan pak Herman juga bukan putusan hukum, jadi sah-sah saja pak Herman membuat pernyataan tersebut, toh penyataan tersebut tidak melanggar hukum, penyataan tersebut juga tidak melanggar etik, jadi jangan karena minim bukti kita cocoklogikan dengan penyataan pak Herman yang tidak berkolerasi atas fitnah dan pencemaran nama baik yang ditujukan kepada klien saya,”tegas Andri.

Selanjutnya kata Andri terkait dengan dana Rp 11,9 M, oleh karena para kordinator KAMI Kolaka tidak mengindahkan somasi saya pada konfrensi pers sebelumnya dan juga tidak mencabut dan menarik pernyataan sebelumnya, maka pertanggal 4 Maret 2026, pihaknya selaku kuasa hukum Perumda Aneka Usaha Kolaka telah mengambil langka hukum terukur yang tegas dan jelas, atas fitnah, pencemaran nama baik dan menyerang harkat martabat klien kami, tanpa dasar hukum dan tanpa alat bukti hukum yang sah menurut undang-undang.

“Jadi sekali lagi saya ingatkan KAMI Kolaka perhari ini, agar focus pada proses hukum yang akan dan sedang berjalan, karena secara hukum memfitnah seseorang tanpa bukti itu pidana begitu juga mempengaruhi seseorang untuk memfitnah orang lain juga pidana, sebagaimana diatur dalam pasal 433 dan 434 KUHPidana baru,”kata Andri.

Kemudian Andri kembali menegaskan bahwa perkara ini telah masuk kerana hukum.

“Saya berharap Aparat Penegak Hukum(APH) bisa mengatensi perkara ini dan bekerja secara professional dan proporsional, agar kita bisa sama-sama belajar bahwa jangan mudah menfitnah seseorang tanpa bukti,”harap Andri.(**)

redaksi wonuanews

Recent Posts

USN Gelar Ujian CBT Seleksi Masuk SMA Unggul Garuda

KOLAKA,WN---Universitas Sembilanbelas November(USN) Kolaka Sulawesi Tenggara(USN) menggelar pelaksanaan ujian berbasis komputer (Computer Based Test/CBT) untuk…

7 hours ago

Lima Ribu Pelanggan PDAM Kolaka Menunggak dan Jaringan Distribusi Tidak Optimal

KOLAKA,WN---Direktur Perumda Air Minum Tirta Sorume Kolaka Sulawesi Tenggara(Sultra) Murni Djaelani mengungkapkan bahwa saat ini…

7 hours ago

PT Vale Indonesia, Tbk Berikan Bimbingan Teknis Tenaga Pendidik Kurikulum Olympiade Sains Nasional(OSN)

KOLAKA,WN---PT.Vale Indonesia,Tbk(PT Vale) Industry Growth Project(IGP) Pomalaa laksanakan Program Pemberdayaan Masyarakat(PPM) dengan memberikan Bimbingan teknis(Bimtek)…

2 days ago

PT Vale Indonesia,Tbk Raih Penghargaan dari Gubernur Sulawesi Tengah

PALU,WN---Komitmen terhadap tata kelola yang baik serta kontribusi nyata bagi pembangunan daerah kembali mendapatkan pengakuan.…

3 days ago

Antam Kembali Raih Proper Hijau, Perkuat Komitmen Pengelolaan Lingkungan Berkelanjutan

JAKARTA,WN---PT Antam(Persero) Tbk raih Proper hijau sebagai bentuk komitmen kuat dalam pengelolaan lingkungan yang berkelanjutan.…

3 days ago

Ketua Baznas Ex Officeo RI Berkunjung ke Baznas Kolaka

KOLAKA,WN---Ketua Badan Amil Zakat Nasional(Baznas) Pusat Ex Officeo Dr Agus Fathoni berkunjung ke Baznas Kolaka…

4 days ago