Categories: BeritaDaerah

MUI Kolaka Keluarkan Fatwa Zakat Fitrah Ramadhan 1447 H/2026

KOLAKA,WN – Dewan Pimpinan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Kolaka mengeluarkan fatwa zakat fitrah dan fidyah bulan Ramadhan 1447 Hijriah/2026 Masehi melalui rapat yang digelar, sembari menunggu penetapan melalui Surat Keputusan Bupati, Kamis (06/02/2026) malam di ruang rapat PPTQ Baiturrahim Kolaka.

“Kami telah mengeluarkan fatwa nilai zakat fitrah untuk beras, jagung, sagu dan fidyah. Adapun berapa nilainya akan disampaikan melalui Surat Keputusan Bupati Kolaka,” kata Ketua Umum MUI Kabupaten Kolaka, KH Muhammad Duwana Said.

Adapun sekretaris umum MUI Kolaka Taufik Nur mengatakan, seperti lazimnya terjadi di masyarakat Muslim, zakat fitrah dan fidyah dilakukan dengan menggunakan uang. Karena itu, dibutuhkan fatwa dari MUI untuk mengkonversi dari makanan ke uang.

“Fatwa zakat fitrah dan fidyah merupakan fatwa yang ditaati kaum Muslimin, bahkan fatwa ditunggu-tunggu dan tidak ada yang protes,” kata Ustadz Taufik Nur.

Pada kesempatan itu, Ketua Komisi Fatwa MUI Kolaka, KM Hasbullah Abdullah memaparkan hasil pemantauannya terkait harga sembako, khususnya beras premium dan beras medium, jagung serta sagu di pasar tradisional dan pengecer di wilayah Kabupaten Kolaka, selanjutnya dilakukan musyawarah dan mengeluarkan fatwa nilai zakat yang wajib di keluarkan.

Adapun metodologi pengumpulan data dilakukan melalui pemantau langsung harga eceran di pasar tradisional dan kios bahan pangan, wawancara dengan pedagang bahan pangan pokok, serta rekapitulasi laporan pemantauan harga oleh petugas Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Kolaka.

“Harga yang disajikan merupakan harga rata-rata eceran yang berlaku pada saat pemantauan,” kata KM Hasbullah Abdullah.

Hasbullah juga menyampaikan bahwa masyarakat Muslim bisa membayar zakat fitrah dengan menggunakan makanan pokok, seperti beras, jagung dan sagu, maupun di uangkan.

Sementara itu Ketua BAZNAS Kabupaten Kolaka H Nur Syamsul berharap semua Da’i untuk menyisipkan pentingnya membayar zakat dan infaq disetiap ceramahnya, sehingga masyarakat paham akan hal itu.

“Paling tidak setiap ceramah, da’i menyisipkan sedikit akan pentingnya kaum Muslimin untuk mengeluarkan infaq, selain zakat fitrah,” harap H Nur Syamsul.

redaksi

Recent Posts

Masyarakat Bombana Sambut Baik Mahasiswa KKN USN-Kolaka

BOMBANA,WN---Masyarakat Bombana Provinsi Sulawesi Tenggara(Sultra) antusias sambut baik kehadiran mahasiswa Universitas Sembilanbelas November Kolaka (USN-Kolaka)…

1 day ago

Ketua Pengadilan Negeri Lantik Ramadhan Husain Jadi Wakil Ketua DPRD Kolaka

KOLAKA,WN---Anggota DPRD Kolaka dari Fraksi Demokrat Ramadhan Husain resmi menduduki Wakil Ketua DPRD Kolaka Sulawesi…

1 day ago

Kadis Koperasi; Pemberdayaan UMKM Menciptakan Lapangan Kerja dan Mendorong Pertumbuhan Ekonomi Berkelanjutan

KOLAKA,WN---Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Kolaka Sulawesi Tenggara(Sultra) Ir H Agus Salim Pamus, ditemui…

1 day ago

Pemda Kolaka Memperingati Hari Koperasi Nasional ke-79, Dinas Koperasi Serahkan Bantuan UMKM

KOLAKA,WN---Pemda Kolaka Sulawesi Tenggara(Sultra) memperingati Hari Koperasi Nasional ke-79 dengan upacara bendera yang dilaksanakan di…

2 days ago

Sekda Kolaka; Penanggulangan Kemiskinan Perkuat Kolaborasi Lintas Sektor

KOLAKA,WN---Pemerintah Kabupaten Kolaka Sulawesi Tenggara(Sultra) dalam menanggulangi kemiskinan perkuat kolaborasi lintas sektor. Sekda Kolaka Akbar…

3 days ago

dr Aditya; Kasus TBS dan DBD Cenderung Dominan di Kelurahan Puundoho

KOLAKA,WN---dr. Aditya Hafria Vanani,MKK,HIU. Snr. Occ.Health & Ind.Hygiene Analyst Site Pomalaa diwawancarai wartawan usai mengikuti…

3 days ago