Categories: BeritaDaerah

MUI Kolaka Keluarkan Fatwa Zakat Fitrah Ramadhan 1447 H/2026

KOLAKA,WN – Dewan Pimpinan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Kolaka mengeluarkan fatwa zakat fitrah dan fidyah bulan Ramadhan 1447 Hijriah/2026 Masehi melalui rapat yang digelar, sembari menunggu penetapan melalui Surat Keputusan Bupati, Kamis (06/02/2026) malam di ruang rapat PPTQ Baiturrahim Kolaka.

“Kami telah mengeluarkan fatwa nilai zakat fitrah untuk beras, jagung, sagu dan fidyah. Adapun berapa nilainya akan disampaikan melalui Surat Keputusan Bupati Kolaka,” kata Ketua Umum MUI Kabupaten Kolaka, KH Muhammad Duwana Said.

Adapun sekretaris umum MUI Kolaka Taufik Nur mengatakan, seperti lazimnya terjadi di masyarakat Muslim, zakat fitrah dan fidyah dilakukan dengan menggunakan uang. Karena itu, dibutuhkan fatwa dari MUI untuk mengkonversi dari makanan ke uang.

“Fatwa zakat fitrah dan fidyah merupakan fatwa yang ditaati kaum Muslimin, bahkan fatwa ditunggu-tunggu dan tidak ada yang protes,” kata Ustadz Taufik Nur.

Pada kesempatan itu, Ketua Komisi Fatwa MUI Kolaka, KM Hasbullah Abdullah memaparkan hasil pemantauannya terkait harga sembako, khususnya beras premium dan beras medium, jagung serta sagu di pasar tradisional dan pengecer di wilayah Kabupaten Kolaka, selanjutnya dilakukan musyawarah dan mengeluarkan fatwa nilai zakat yang wajib di keluarkan.

Adapun metodologi pengumpulan data dilakukan melalui pemantau langsung harga eceran di pasar tradisional dan kios bahan pangan, wawancara dengan pedagang bahan pangan pokok, serta rekapitulasi laporan pemantauan harga oleh petugas Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Kolaka.

“Harga yang disajikan merupakan harga rata-rata eceran yang berlaku pada saat pemantauan,” kata KM Hasbullah Abdullah.

Hasbullah juga menyampaikan bahwa masyarakat Muslim bisa membayar zakat fitrah dengan menggunakan makanan pokok, seperti beras, jagung dan sagu, maupun di uangkan.

Sementara itu Ketua BAZNAS Kabupaten Kolaka H Nur Syamsul berharap semua Da’i untuk menyisipkan pentingnya membayar zakat dan infaq disetiap ceramahnya, sehingga masyarakat paham akan hal itu.

“Paling tidak setiap ceramah, da’i menyisipkan sedikit akan pentingnya kaum Muslimin untuk mengeluarkan infaq, selain zakat fitrah,” harap H Nur Syamsul.

redaksi

Recent Posts

Bangkitkan Perekonomian, FORMULA Tegaskan Komitmen Menjaga Investasi PT Ceria di Wolo

KOLAKA, WN--- Forum Masyarakat Ulu Wolo – Lalonggopi (FORMULA), tegaskan komitmennya mendukung dan menjaga investasi…

1 day ago

USN Kolaka Wakili Sultra di PEKSIMINAS XVIII 2026 Cabang Seni Tari

JEMBER,WN---Universitas Sembilanbelas November(USN) Kolaka mewakili Sulawesi Tenggara(Sultra) di Pekan Seni Mahasiswa Nasional(PEKSIMINAS) XVIII 2026 cabang…

2 days ago

Anggota Komisi V DPR RI Ahmad Safei Serahkan Satu Unit Ambulance Bagi Warga Watubangga

WATUBANGGA,WN---Anggota Komisi V DPR RI H Ahmad Safei Serahkan satu unit mobil Ambulance bagi warga…

6 days ago

FKPPAT UBPN Kolaka Dikukuhkan, Wujudkan Organisasi yang Solid, Kompeten dan Kontributif

POMALAA,WN---3 September 2026 — Forum Komunikasi Putra Putri Aneka Tambang(FKPPAT) Unit Bisnis Pertambangan Nikel(UBPN) Kolaka…

6 days ago

Bupati Kolaka Ikuti KPPD Lemhannas RI Angkatan IV Tahun 2026

JAKARTA,WN---Perkuat Kapasitas kepemimpinan, Bupati Kolaka Sulawesi Tenggara(Sultra) H Amri mengikuti Kursus Pemantapan Pimpinan Daerah(KPPD) Lembaga…

6 days ago

Mitigasi Karhutla Terintegrasi Diperkuat di Seluruh Wilayah Konsesi PT Vale

KOLAKA,WN---Mitigasi Kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) diperkuat diseluruh wilayah konsesi PT Vale Indonesia Tbk. Kebakaran…

1 week ago