Categories: Berita

Kecamaan Wundulako dan Baula Masuk Dalam Rencana Wilayah RDTR

KOLAKA,WN–Kecamatan Wundulako dan Baula Kabupaten Kolaka Sulawesi Tenggara(Sultra) masuk dalam wilayah Rencana Detail Tata Ruang(RDTR), kini ditindak lanjuti pembahasannya melaui Forum Group Discusioan(FGD) yang dilaksanakan disalah satu hotel di Kolaka pada(6/10/2026). Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang(PUPR) Pemda Kolaka, Ir.Ihwan Halik ditemui media di tempat acara dikonfirmasi terkait hal itu menjelaskan bahwa FGD ini sebagai tindak lanjut hasil koordinasi Pemda Kolaka dengan Kementrian Agraria dan Tata Ruang(ATR) RI, dimana salah satu poin dalam pembahasan dengan Kementrian ATR untuk memberikan bantuan Teknik terkait dengan penyusunan dokumen RDTR yang ada diwilayah Kabupaten Kolaka. “Alhamdulillah dari hasil koordinasi RDTR ini kami mendapatkan bantuan bimbingan teknik(bintek) dari Kementrian ATR,”kata Ihwan juga Sekdis Dinas PUPR Pemda Kolaka.

Dikataknnya bahwa dalam FGD ini ada dua obyek menjadi pembahasan yakni, pertama penyususnan RDTR Wundulako dan Baula termasuk penyususnan RDTR Tanggetada. “Inilah kemudian melalui rapat FGD dalam rangka menindak lanjuti terkait rencana tersebut, dalam rangka penetapan RDTR dua wilayah tersebut uaitu Wundulako dan Baula. Pertemuan FGD yang dilaksanakan ini kata Ihwan pihaknya juga menghadirkan pihak-pihak unsur terkait dari pemerintah setempat dalam hal ini Camat, Kepala Desa dan Lurah, akademisi kemudian bagaimana mendapatkan masukan terkait dengan pembuatan dokumen RDTR di dua wilayah tersebut yakni Wundulako dan Baula,”ujar Ihwan.

Hasil diskusi melalui FGD ini, Ihwan secara spesifik menjelaskan masalah outputnya nanti setelah proses akan ditindak lanjuti lagi dengan Konsultasi Publik(KP), yang kemudian outcomenya ditindak lanjuti berupa Peraturan Bupati(Perbup), dan setelah Perbup diterbitkan maka secara otomatis RDTR yang terbentuk nantinya menjadi rujukan Pemerintah Daerah dalam pengembangan terkait dengan perizinan.”Jadi ini juga nantinya menjadi rujukan Perizinan Bangunan Gedung(PBG) danlain sebagainya. Karena dalam RDTR nanti akan lebih spesifik lagi mengatur terkait dengan zonasi peruntukan lahan,”jelas Ihwan.

Hasil diskusi melalui FGD ini yang dipaparkan oleh Konsultan Kementrian ATR RI selanjutnya akan ditindak lanjuti dengan studi kelayakan terkait dengan penyusunan RDTR itu sendiri “karena ini sifatnya bantuan teknik, jadi semua proses penganggaran itu dari Kementerian ATR,”kata Ihwan.

Ihwan menjelaskan bahwa RDTR ini adalah turunan dari RTRW lebih spesifik untuk menata zonasi peruntukan lahan, misalnya peruntukan kawasan pemukiman, peruntukan kawasan perumahan, pertanian, maupun perkebunan. Makanya dalam rapat pertemuan FGD ini, kata Ihwan melibatkan semua instansi terkait yakni Dinas PUPR, Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura, Dinas Perizinan, Dinas Perikanan, Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan, dan Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman.”Jadi Pemerintah Pusat melalui Kementrian ATR, melalui rapat FGD ini untuk mendapatkan informasi awal terkait kondisi topografi serta isu-isu kewilayahan yang ada diluar Wundulako dan Baula,”pungkasnya.

Ditanya terkait Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan(LP2B) yang kadang kala dialih fungsikan menjadi kawasan pengembangan perumahan, dikatakannya bila terkait hal itu ada potensi LP2B dialih fungsikan maka secara otomatis lahan tersebut harus diganti lahan baru dua kali lipat dari lahan yang dialihfungsikan.”Jadi kalua ada potensi pengalihan lahan seperti maka lahan yang dialih fungsikan harus diganti lahan baru dua kali lipat,”pungkasnya.

Dinas PUPR Pemda Kolaka Memiliki Tanggungjawab Intervensi Pemenuhan Air Lahan Pertanian
Ditanya terkait musim kemarau yang panjang tentunya berdampak terhadap ketersediaan air bagi lahan pertanian. Dikatakannya Pemda Kolaka melalui Dinas PUPR sangat mendukung program Presdien RI Prabowo Subianto khususnya menyangkut masalah ketahanan pangan, terkait masalah infrastruktur yang menjadi kedewangan Dinas PUPR ada dua terkait dengan irigasi, ada irigasi tersier dan ada irigasi primer.
Irigasi primer melakukan intervensi dari Balai Sungai Provensi, kalau irigasi tersiar itu menjadi kewenangan pemerintah daerah. “Inilah kemudian dalam perjalanannya bagaimana kebutuhan terkait dengan pemenuhan air, khususnya di lahan-lahan pertanian yang menjadi kewenangan kami, itu yang kami akan intervensi sehingga astacita Bapak Presiden terkait dengan ketahanan pangan itu bisa kita laksanakan,”ungkap Ihwan.(**)

redaksi

Recent Posts

Anas Yusuf; Kemarau yang Panjang, Insyah Allah Persoalan Pangan Aman

KOLAKA,WN--Kepala Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura Kolaka Sulawesi Tenggara(Sultra) Anas Yusuf ditemui disalah satu hotel…

8 hours ago

PT Vale Indonesia Dorong UMKM Lokal Tumbuh Lebih Pesat

LUTIM,WN--Perluas akses akses pasar, lewat rumah oleh-oleh Telaloa, PT Vale Indonesia Tbk mendorong Usaha Kecil…

1 day ago

Warga Kolaka Penderita ISPA Capai 25 Ribu Orang Lebih, 26 Orang Kasus Baru Terinfeksi HIV/AIDS

KOLAKA,WN--Warga Kabupaten Kolaka Sulawesi Tenggara(Sultra) yang menderita Infeksi Saluran Pernapasan Akut(ISPA), ungkap Kepala Dinas Kesehatan(Kadinkes)…

1 day ago

Sat Reskrim Polres Koltim Reaksi Cepat Amanakan Pelaku Curanmor di Kendari

KOLTIM,WN--Team URC Satuan Reserse Polres Kolaka Timur(Koltim) reaksi cepat amanakan pelaku pencurian kendaraan bermotor(Curanmor) disalah…

2 days ago

Pecatur Ambon Raih Juara Umum pada Turnamen Catur Percasi Kolaka

KOLAKA,WN--Open Turnamen Catur yan baru saja usai digelar oleh Persatuan Catur Seluruh Indonesia(Percasi) Kolaka Sulawesi…

2 days ago

Percasi Kolaka Gelar Turnamen Catur, Diikuti 240 Peserta se Sulawesi dan Maluku

KOLAKA,WN--Persatuan Catur Seluruh Indonesia(Percasi) Kabupaten Kolaka Sulawesi Tenggara(Sultra) menggelar turnamen Catur. Sebelum turnamen dimulai lebih…

4 days ago