KOLAKA,WN—Dinas Kesehatan(Dinkes) Kabupaten Kolaka Sulawesi Tenggara(Sultra) menggelar Bimbingan teknis(Bimtek) penyuluhan keamanan pangan bagi pelaku usaha Industri Rumah Tangga Pangan(IRTP), yang dilaksanakan disalah satu hotel di Kolaka pada(3/6/225).
Pada kesempatan tersebut Kepala Dinas Kesehatan(Kadinkes) Kolaka dr H Muh Aris menjelaskan Bimtek ini memiliki arti yang penting dalam upaya meningkatkan mutu dan keamanan pangan, seiring dengan semakin meningkatnya kesadaran masyarakat pentingnya mengkonsumsi pangan yang aman, bergizi dan berkualitas.
“Maka tanggungjawab kita dalam memastikan produk pangan yang aman harus diperkuat termasuk pada level industri rumah tangga,”ungkap Aris
Dikatakannya bahwa dalam momentum memperingati hari keamanan pangan sedunia(world food safety Day) yang ditetapkan oleh WHO dan FAO pada(7/6/2025) mendatang dengan tema tahun ini adalah” food safety science in action” yang menekankan peran penting ilmu pengetahuan dalam memastikan keamanan pangan.
“Keamanan Pangan tidak hanya berbicara soal kebersihan atau pengolahan yang higienis, tetapi juga menekankan pentingnya ilmu pengetahuan sebagai dasar dalam setiap proses produksi pangan dari bahan baku hingga distribusi ketangan konsumen,”jelas Kadinkes.
Selain itu kata Kadinkes Aris selain aspek keamanan pangan pentingnya juga menekankan urgensi sertifikat kasi halal. Hal ini bukan hanya sebagai bentuk ketaatan terhadap aturan tetapi juga sebagai jaminan mutu dan integritas produksi pangan, serta meningkatkan daya saing produk lokal ditengah persidangan pasar semakin terbuka.
“Pemerintah telah memberikan kemudahan bagi pelaku usaha mikro dan kecil untuk mendapatkan sertifikasi halal secara gratis melalui program self declare yang perlu dimanfaatkan secara maksimal,”ujar Aris.
Pemerintah menyadari bahwa pelaku usaha IRTP merupakan ujung tombak dalam penyediaan pangan lokal yang terjangkau dan memiliki potensi besar dalam mendorong ketahanan pangan daerah.
” Pemda Kolaka berkomitmen dalam memajukan UMKM yang ada di daerah ini dengan menfasilitasi disediakannya tempat khusus produk UMKM seperti halnya disediakan di berbagai swalayan,”ungkap Kadinkes
Dikatakannya bahwa berdasarkan peraturan Badan POM nomor 4 tahun 2023 tentang pedoman penerbitan sertifikat pemenuhan komitmen produksi pangan olahan industri rumah tangga, dimana dalam pasal 3 ayat 1 ditekankan bahwa Setiap olahan pangan tertentu yang diproduksi oleh IRTP untuk diperdagangkan dalam kemasan eceran sebelum diedarkan wajib memiliki perizinan perusahaan, selanjutnya untuk menunjang perusahaan di ayat 2.
“Untuk mendapatkan izin edar tersebut pelaku usaha harus menandatangani surat pernyataan pemenuhan komitmen yang harus dipenuhi 3-6 bulan pasca terbitnya SPP-IRT dengan mengikuti penyuluhan,”pungkasnya.
Bintek penyuluhan keamanan pangan ini, Dinkes Kolaka mendatangkan seorang narasumber dari Balai POM Kendari, Hasnah Nur, dan LPPOM MUI. (**)
SOROWAKO,WN--- PT Vale Indonesia Tbk (PT Vale), bagian dari grup MIND ID, bersama jajaran Forum…
KOLAKA,WN---Communication PT Vale Indonesia,Tbk(PT Vale) Industry Growth Project(IGP) Pomalaa Mirwanto Muda, mewakili managemen perusahaan PT…
KOLAKA,WN---Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Kolaka Sulawesi Tenggara(Sultra) Zainal Abidin mengapresiasi kepada PWI Kolaka selama ini…
KOLAKA,WN---Abd Saban, kembali pimpin PWI Kabupaten Kolaka Sulawesi Tenggara(Sultra), setelah berhasil mengantongi 6 suara, sementara…
KOLAKA,WN---Universitas Sembilanbelas November(USN) Kolaka Sulawesi Tenggara(USN) menggelar pelaksanaan ujian berbasis komputer (Computer Based Test/CBT) untuk…
KOLAKA,WN---Direktur Perumda Air Minum Tirta Sorume Kolaka Sulawesi Tenggara(Sultra) Murni Djaelani mengungkapkan bahwa saat ini…