KOLAKA,WN—Jelang Memperingati Hari Pangan Sedunia Dinas Kesehatan(Dinkes) Kabupaten Kolaka Sulawesi Tenggara(Sultra) menggelar Bimbingan teknis(Bintek) Sosialisasi Sertifikat halal pangan bagi pelaku usaha Industri Rumah Tangga Pangan(IRTP), yang dilaksanakan disalah satu hotel di Kolaka pada(3/6/225). Sosialisasi tersebut Dinkes Kolaka mendatangkan narasumber dari Balai POM Kendari Hasnah Nur, nara sumber dari LPPOM MUI Kendari Sultra, dan pejabat lingkup Dinkes Kolaka.
Kadinkes Kolaka dokter H Muh Aris menjelaskan bahwa berdasarkan peraturan Badan POM nomor 4 tahun 2023 tentang pedoman penerbitan sertifikat pemenuhan komitmen produksi pangan olahan industri rumah tangga, dimana dalam pasal 3 ayat 1 ditekankan bahwa Setiap olahan pangan tertentu yang diproduksi oleh IRTP untuk diperdagangkan dalam kemasan eceran sebelum diedarkan wajib memiliki perizinan perusahaan, selanjutnya untuk menunjang perusahaan di ayat 2, bahwa perizinan yang dimaksud adalah berupa SPP-IRT.
“Untuk mendapatkan izin edar tersebut pelaku usaha harus menandatangani surat pernyataan pemenuhan komitmen yang harus dipenuhi 3-6 bulan pasca terbitnya SPP-IRT dengan mengikuti penyuluhan,”pungkasnya.
Untuk mendapatkan izin edar tersebut kata Kadinkes Aris pelaku usaha harus membuat surat rnyataan pe. Enuhan komitmen yang harus dipenuhi 3-6 bulan pasca terbitnya SPP-IRT. Komitmen tersebut kata Kadinkes Kolaka yaitu harus mengikuti penyuluhan keamanan pangan, memenuhi persyaratan cara produksi pangan yang baik untuk industri rumah tangga(CPPB-IRT) atau higiene sanitasi, dokumentasi dan memenuhi label dan iklan pangan olahan. Dan jika dalam 6 bulan tidak dapat dipenuhi SPP-IRT yang telah diterbitkan. “Itu bisa saja dibekukan atau dibatalkan,”ungkap Aris.
Dikatakannya bahwa melalui Dana Alokasi Khusus(DAK) non fisik bantuan operasional kesehatan pengawasan obat dan makanan, Pemda Kolaka melalui Dinkes telah melaksanakan Bintek penyuluhan keamanan pangan sejak tahun 2020 hingga 2024 yang diikuti sebanyak 336 orang.
“Dan hari ini 3 Juni 2025 jumlah peserta yang ikut Bintek berjumlah 50 orang, kami berharap bisa lulus semua untuk memperoleh sertifikat halal dengan nilai standar 60, sehingga layak menerima sertifikat,”harapnya.
Dan setiap peserta yang belum memiliki rancangan label kata Kadinkes akan difasilitasi oleh panitia untuk dibuatkan rancangan label produk.
” Kami juga sangat mengharapkan peserta nantinya saat pulang, masing-masing bisa berbenah, menetapkan ilmu yang diperolehnya,”harap Aris.
Sementara James Paonganan, salah satu pemateri Dinkes Kolaka menegaskan bahwa dalam Bintek tersebut pelaku usaha IRTP wajib menerapkan cara produksi pangan olah yang baik dengan menggunakan 9 persyaratan label sesuai dengan Peraturan BALAI POM no. 31 tahun 2018, yaitu tidak menggunakan bahan yang dilarang untuk pangan seperti bora, formalin dan bahan pewarna lainnya.(**)
SOROWAKO,WN--- PT Vale Indonesia Tbk (PT Vale), bagian dari grup MIND ID, bersama jajaran Forum…
KOLAKA,WN---Communication PT Vale Indonesia,Tbk(PT Vale) Industry Growth Project(IGP) Pomalaa Mirwanto Muda, mewakili managemen perusahaan PT…
KOLAKA,WN---Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Kolaka Sulawesi Tenggara(Sultra) Zainal Abidin mengapresiasi kepada PWI Kolaka selama ini…
KOLAKA,WN---Abd Saban, kembali pimpin PWI Kabupaten Kolaka Sulawesi Tenggara(Sultra), setelah berhasil mengantongi 6 suara, sementara…
KOLAKA,WN---Universitas Sembilanbelas November(USN) Kolaka Sulawesi Tenggara(USN) menggelar pelaksanaan ujian berbasis komputer (Computer Based Test/CBT) untuk…
KOLAKA,WN---Direktur Perumda Air Minum Tirta Sorume Kolaka Sulawesi Tenggara(Sultra) Murni Djaelani mengungkapkan bahwa saat ini…