Categories: BeritaDaerah

Ini isi Surat teguran BPJN Sultra kepada Dirut Perusda Kolaka

KOLAKA, WONUANEWS – Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) Sulawesi Tenggara melayangkan surat teguran terakhir kepada Perusaan Daerah (Perusda) Aneka Usaha Kolaka sesuai hasil monitoring terhadap dalam aktivitas pengangkutan (hauling) ore nikel Perusda yang menggunakan jalan nasional.

Surat teguran tertanggal 8 Oktober 2020 yang ditandatangani oleh Kapala Balai BPJN Sultra Yohanis Tulak Todingrara, menginstrusikan kepada Perusda untuk melaksanakan beberapa point yang diangap belum dipenuhi oleh Perusda dalam aktivitas haulingnya menggunakan jalan nasional di Kecamataan Pomalaa.

Berikut point-point penting sesuai isi surat teguran tersebut berdasarkan hasil evaluasi BPJN Sultra:
-Tidak ditemukan jembatan timbang di area site
-Perkerasan jalan masuk ke Site 100 meter sudah dilaksanakan namun belum maksimal
-Perkerasan jalan masuk ke Jetty 100 meter sudah dilaksanakan namun belum maksimal dan masih terdapat lumpur
-Bak pembilasan roda kendaraan dari Site maupun di lokasi Jetty menuju jalan Nasional belum dilaksanakan

BPJN juga menyatakan dalam surat itu akan melakukan evaluasi terhadap instruksi yang tertuang dalam surat teguran tersebut.

Terkait teguran tersebut, Kepala Teknik Tambang (KTT) Perusda Kolaka, Ishak Nurdin mengaku siap dievaluasi. Dirinya mengakui jika Perusda sudah melakukan beberapa hal terkait istruksi seperti dalam surat teguran dimaksud.

“Kita sudah laksanakan perkerasan jalan baik di jalan masuk site maupun Jetty sebagaimana mestinya, sebagai KTT 90 persen saya siap pertanggungjawabkan,” paparnya dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan DPRD Kolaka pada Jumat (16/10/2020).

Untuk diketahui, penggunaan jalan nasional oleh Perusda Kolaka mendapat protes keras dai Mahasiswa Fakultas Teknik USN Kolaka. Beberapa kali mahasiswa menggelar aksi unjuk rasa agar BPJN Sultra mencabut izin dispensasi penggunaan jalan untuk kegiatan hauling Perusda Kolaka karena diangap telah melakukan pelanggaran dan juga membahayakan serta merugikan pengguna jalan umum. (raz)

Redaksi

Recent Posts

Mahasiswa KKN Reguler USN Kolaka Paparkan Program Kerja Berbasis SDGs di Koltim

KOLTIM,WN---Mahasiswa Kuliah Kerja Nyata(KKN) reguler Universitas Sembilanbelas November(USN) Kolaka paparkan program kerja berbasis Sustainable Development…

14 hours ago

Anggota Komisi V DPR RI H Ahmad Safei Reses di Unaasi Kelurahan 19 November Wundulako

KOLAKA,WN---Anggota Komisi V DPR RI H Ahmad Safei melakukan kegiatan reses di Unaasi Kelurahan 19…

2 days ago

APBD 2027 Pedoman Arah Kebijakan Fiskal dan Pembangunan Daerah

KOLAKA,WN---Anggaran Pendapatan Belanja Daerah(APBD) Tahun Anggaran(TA)2027 sebagai pedoman arah kebijakan fiskal dan pembangunan daerah. Hal…

3 days ago

Kebersamaan Tak Ternilai Dalam Upskilling & Visit PT Vale Indonesia Tbk 2026

SOROWAKO,WN---Kebersamaan menjadi salah satu kesan yang tak ternilai selama mengikuti kegiatan Upskilling & Visit PT…

4 days ago

PT Vale Terus Bertumbuh dan Melangkah Maju Menuju Fondasi yang Lebih Kuat

KOLAKA,WN---PT Vale Indonesia Tbk ("PT Vale" atau "Perseroan", Kode Saham IDX: INCO) pada(29/7/2026) mengumumkan hasil…

4 days ago

Pekan Raya ANTAM Hadirkan Ruang Promosi UMKM dan Hiburan bagi Masyarakat

KOLAKA,WN---PT ANTAM (Persero) Tbk UBP Nikel Kolaka kembali menghadirkan Pekan Raya ANTAM sebagai ruang kolaborasi…

5 days ago