Categories: BeritaDaerah

Ini isi Surat teguran BPJN Sultra kepada Dirut Perusda Kolaka

KOLAKA, WONUANEWS – Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) Sulawesi Tenggara melayangkan surat teguran terakhir kepada Perusaan Daerah (Perusda) Aneka Usaha Kolaka sesuai hasil monitoring terhadap dalam aktivitas pengangkutan (hauling) ore nikel Perusda yang menggunakan jalan nasional.

Surat teguran tertanggal 8 Oktober 2020 yang ditandatangani oleh Kapala Balai BPJN Sultra Yohanis Tulak Todingrara, menginstrusikan kepada Perusda untuk melaksanakan beberapa point yang diangap belum dipenuhi oleh Perusda dalam aktivitas haulingnya menggunakan jalan nasional di Kecamataan Pomalaa.

Berikut point-point penting sesuai isi surat teguran tersebut berdasarkan hasil evaluasi BPJN Sultra:
-Tidak ditemukan jembatan timbang di area site
-Perkerasan jalan masuk ke Site 100 meter sudah dilaksanakan namun belum maksimal
-Perkerasan jalan masuk ke Jetty 100 meter sudah dilaksanakan namun belum maksimal dan masih terdapat lumpur
-Bak pembilasan roda kendaraan dari Site maupun di lokasi Jetty menuju jalan Nasional belum dilaksanakan

BPJN juga menyatakan dalam surat itu akan melakukan evaluasi terhadap instruksi yang tertuang dalam surat teguran tersebut.

Terkait teguran tersebut, Kepala Teknik Tambang (KTT) Perusda Kolaka, Ishak Nurdin mengaku siap dievaluasi. Dirinya mengakui jika Perusda sudah melakukan beberapa hal terkait istruksi seperti dalam surat teguran dimaksud.

“Kita sudah laksanakan perkerasan jalan baik di jalan masuk site maupun Jetty sebagaimana mestinya, sebagai KTT 90 persen saya siap pertanggungjawabkan,” paparnya dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan DPRD Kolaka pada Jumat (16/10/2020).

Untuk diketahui, penggunaan jalan nasional oleh Perusda Kolaka mendapat protes keras dai Mahasiswa Fakultas Teknik USN Kolaka. Beberapa kali mahasiswa menggelar aksi unjuk rasa agar BPJN Sultra mencabut izin dispensasi penggunaan jalan untuk kegiatan hauling Perusda Kolaka karena diangap telah melakukan pelanggaran dan juga membahayakan serta merugikan pengguna jalan umum. (raz)

Redaksi

Recent Posts

PT Vale Mencapai Kinerja Keuangan Yang Solid Pada Triwulan Pertama Tahun 2026

JAKARTA,WN---PT Vale Indonesia Tbk(PT Vale) atau Perseroan Kode Saham IDX:INCO) pada 29 April 2026 mengumumkan…

22 hours ago

Ramadan Husein Ditetapkan Sebagai Wakil Ketua DPRD Kolaka Dalam Rapat Paripurna

KOLAKA,WN---Ramadan Husein anggota DPRD Kolaka fraksi Partai Demokrat Kolaka Sulawesi Tenggara(Sultra) ditetapkan sebagai Wakil Ketua…

22 hours ago

Pemberhentian Wakil Ketua DPRD Kolaka Awaluddin Paseng Dalam Rapat Paripurna

KOLAKA,WN---Pemberhentian Wakil Ketua DPRD Kolaka dari Fraksi Partai Demokrat Kabupaten Kolaka Sulawesi Tenggara(Sultra) Awaluddin Paseng…

23 hours ago

Dorong Peningkatan Mutu Layanan Kesehatan Masyarakat Morowali, PT Vale Gelar Service Excellence Improvement Program

MOROWALI,WN---Dorong peningkatan mutu layanan kesehatan masyarakat Morowali Sulawesi Tengah(Sulteng), PT Vale Indonesia,Tbk gelar Service excelence…

2 days ago

Riza Ganna; Keterampilan ACLS Satu Keharusan Bagi Seluruh Tenaga Medis

KOLAKA,WN---Riza Ganna, Head of Health, Safety, Environment, & Risk (HSER) PT Vale Industry Growth Project(IGP)…

3 days ago

Digugurkan karena PPPK, Kadaruddin Protes Pencalonan Rektor USN Kolaka

KOLAKA,WN-- Digugurkan karena berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), Dr. Kadaruddin melayangkan nota keberatan…

3 days ago