Categories: BeritaDaerah

Ini isi Surat teguran BPJN Sultra kepada Dirut Perusda Kolaka

KOLAKA, WONUANEWS – Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) Sulawesi Tenggara melayangkan surat teguran terakhir kepada Perusaan Daerah (Perusda) Aneka Usaha Kolaka sesuai hasil monitoring terhadap dalam aktivitas pengangkutan (hauling) ore nikel Perusda yang menggunakan jalan nasional.

Surat teguran tertanggal 8 Oktober 2020 yang ditandatangani oleh Kapala Balai BPJN Sultra Yohanis Tulak Todingrara, menginstrusikan kepada Perusda untuk melaksanakan beberapa point yang diangap belum dipenuhi oleh Perusda dalam aktivitas haulingnya menggunakan jalan nasional di Kecamataan Pomalaa.

Berikut point-point penting sesuai isi surat teguran tersebut berdasarkan hasil evaluasi BPJN Sultra:
-Tidak ditemukan jembatan timbang di area site
-Perkerasan jalan masuk ke Site 100 meter sudah dilaksanakan namun belum maksimal
-Perkerasan jalan masuk ke Jetty 100 meter sudah dilaksanakan namun belum maksimal dan masih terdapat lumpur
-Bak pembilasan roda kendaraan dari Site maupun di lokasi Jetty menuju jalan Nasional belum dilaksanakan

BPJN juga menyatakan dalam surat itu akan melakukan evaluasi terhadap instruksi yang tertuang dalam surat teguran tersebut.

Terkait teguran tersebut, Kepala Teknik Tambang (KTT) Perusda Kolaka, Ishak Nurdin mengaku siap dievaluasi. Dirinya mengakui jika Perusda sudah melakukan beberapa hal terkait istruksi seperti dalam surat teguran dimaksud.

“Kita sudah laksanakan perkerasan jalan baik di jalan masuk site maupun Jetty sebagaimana mestinya, sebagai KTT 90 persen saya siap pertanggungjawabkan,” paparnya dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan DPRD Kolaka pada Jumat (16/10/2020).

Untuk diketahui, penggunaan jalan nasional oleh Perusda Kolaka mendapat protes keras dai Mahasiswa Fakultas Teknik USN Kolaka. Beberapa kali mahasiswa menggelar aksi unjuk rasa agar BPJN Sultra mencabut izin dispensasi penggunaan jalan untuk kegiatan hauling Perusda Kolaka karena diangap telah melakukan pelanggaran dan juga membahayakan serta merugikan pengguna jalan umum. (raz)

Redaksi

Recent Posts

PT Vale IGP Pomalaa Hadir di Desa Puubenua Edukasi Masyarakat Melalui Sosialisasi Promkes Sosial Lingkungan

KOLAKA,WN---PT Vale Industry Growth Project(IGP) Pomalaa kembali hadir di masyarakat tepatnya di Desa Puubenua Kecamatan…

7 hours ago

Kepala Puskesmas Baula Hj Sukmawati Apresiasi PT Vale Kembali Lakukan Promkes

KOLAKA,WN---Kepala Puskesmas Baula, Hj Sukmawati memberikan apresiasi kepada perusahaan PT Vale Indonesia Tbk(PT Vale) Industry…

8 hours ago

PT Antam UBP Nikel Kolaka Berdayakan UMKM Memberikan Pelatihan Produk Kerajinan Lokal

KOLAKA,WN---Sebagai bentuk wujud tanggungjawab sosial kepada masyarakat sekitar, PT Antam UBP Nikel Kolaka Sultra berdayakan…

1 day ago

Pengakuan Seorang Nenek Saat Mengantar Cucunya di IGD RSBG Kolaka, Pelayanannya Sangat Mengecewakan

KOLAKA,WN---Rumah Sakit Benyamin Guluh(RSBG) atau lasimnya dikenal masyarakat dengan nama Rumah Sakit SMS Berjaya. Rumah…

1 day ago

Jamaah Haji Kloter 36 UPG Melaksanakan Tawaf Wada

MAKKAH,WN--- Jamaah haji kloter 36 UPG melaksanakan tawaf wada atau tawaf perpisahan, sebelum meninggalkan Kota…

2 days ago

Jamaah Haji Kolaka Dijadwalkan Tiba di Bandara Sangia Nibandera 28 Juni 2026

KOLAKA, WN--- Jamaah haji asal Kabupaten Kolaka yang tergabung dalam kloter 34, 35 dan 36…

2 days ago