Categories: Berita

Eritman Rahmat; Minta Pemda Berperan Aktif Lakukan Pengawasan Hak-hak Buruh di Perusahaan

KOLAKA,WN—Ketua Dewan Pembina Tamalaki Wonua Kolumba Sulawesi Tenggara(Sultra) Eritman Rahmat meminta kepada Pemerintah Daerah(Pemda) Kabupaten Kolaka lebih mempeetajam turut berperan aktif melakukan pengawasan terhadap hak-hak buruh disetiap perusahaan pertambangan di daerah ini.

Ia menegaskan dengan momentum memperingati Hari Buruh Nasional, melalui Aliansi Ormas Tamalaki yang menyampaikan aspirasinya di DPRD Kolaka pada(7/5/2026) ini, menyampaikan sejumlah aspirasi khususnya terkait hak-hak buruh pekerja yang ada disetiap perusahaan, karena fakta yang terjadi ada ketidak seragam gaji yang diperoleh setiap buruh, yang tidak mengacuh pada Upah Minimum Kabupaten(UMK) dan Upah Minimum Provinsi(UMP). “Nah inilah salah satu yang diperjuangkan oleh Ormas Aliansi untuk menyampaikan aspirasi di DPRD Kolaka,”ungkap Eritman mantan jurnalis salah satu media di Kendari Sultra.

Namun pada prinsipnya apa yang diperjuangkan oleh Aliansi Ormas Tamalaki ini, agar Pemda Kolaka tidak hanya sekedar berbicara atau mengimbau saja, tapi benar-benar turun dan mengecek langsung bagaimana sebenarnya kondisi gaji buruh disetiap perusahaan. Tujuannya agar perusahaan-perusahaan yang skala perusahaan Proyek Strategi Nasional(PSN) memastikan memberikan hak-hak buruh khususnya masalah gaji sesuai dengan standar UMP.

Begitupun halnya terkait dengan kerja-kerja outsourching itu agar diperjelas karena, ini kan outsourching rawan sekali, kelompok, sewaktu-waktu bisa saja pekerja buruh itu dikeluarkan dari perusahaan tanpa memberikan adanya perlindungan. “Nah, ini juga yang harus menjadi perhatian oleh pemerintah termasuk dari segi regulasinya.”Kami juga mendorong pemerintah bersama DPRD Kolaka untuk membuat suatu regulasi terkait masalah ketenagakerjaan dan outsourching agar pemberian upah kerja tidak ada lagi ketimpangan,”kata Eritman.

Ditanya apakah selama ada perusahaan outsourcing di PSN tidak mematuhi masalah pemberian upah yang ditetapkan oleh kabupaten maupun provinsi? Ia menegaskan bahwa faktanya itu memang ada berdasarkan verifikasi yang dilakukan oleh anggota di lapangan, bahwa kondisi pekerja di PSN masih ada sistim penggalian tidak sesuai dengan UMP maupun UMK.

Begitupun dengan kegelisahan terkait dengan pengaturan outsourcing. Outsourcing bilamana tidak lagi membutuhkan mereka(buruh) dikeluarkan tanpa adanya kompensasi atau kejelasan apa hak-haknya baik itu masalah gaji maupun hak-hak yang lain. “Ini juga yang kami minta agar menjadi perhatian pemerintah, melakukan pengawasan dan penekanan agar hak-hak karyawan sesuai standar. Dan perusahaan yang mengabaikan hal itu harus diberikan sanksi,”ujarnya.(**)

redaksi

Recent Posts

Pemda Kolaka Siapkan Cadangan Pangan 30 Ton Beras Antispasi Terjadinya Bencana

KOLAKA,WN--Kepala Dinas Ketahanan Pangan(Ketapang) Kolaka Sulawesi Tenggara(Sultra) H Abbas Nuhung ditemui wonuanews di ruang kerjanya…

13 hours ago

Tamalaki Kongga Momea Gelar Diksar XI di Baula

KOLAKA,WN--Tamalaki Kongga Momea Kolaka menggelar Pendidikan Dasar(Diksar) XI yang dilaksanakan di Desa Baula Kecamatan Baula…

22 hours ago

Baznas Kolaka Salurkan Bantuan Pendidikan dan Bantuan BPJS Ketenagakerjaan

KOLAKA,WN--Badan Amil Zakat Nasional(Baznas) Kabupaten Kolaka Sulawesi Tenggara(Sultra) Kembali menunjukkan rasa kepedulian sosialnya kepada warga…

1 day ago

Realisasi Pendapatan Pajak Daerah Hingga September 2026 Sudah Capai 91,94 Persen

KOLAKA,WN--Realisasi/target pendapatan pajak daerah Kabupaten Kolaka Sulawesi Tenggara(Sultra) hingga September 2026 sudah terealisasi sebesar Rp…

2 days ago

Edukasi Warga Cegah DBD dan TBC di Baula, PT Vale Kolaborasi Puskesmas

KOLAKA, WN--- PT Vale Indonesia Tbk IGP Pomalaa berkolaborasi dengan UPTD Puskesmas Baula dalam mengedukasi…

2 days ago

PT Antam Tbk UBP Nikel Kolaka Raih Penghargaan Gold CSR dan Awards 2026

JAKARTA,WN--PT Antam(Persero) Tbk Unit Bisnis Pertambangan(UBP) Nikel Kolaka raih penghargaan Gold CSR & pengembangan desa…

2 days ago