Categories: Berita

Eritman Rahmat; Minta Pemda Berperan Aktif Lakukan Pengawasan Hak-hak Buruh di Perusahaan

KOLAKA,WN—Ketua Dewan Pembina Tamalaki Wonua Kolumba Sulawesi Tenggara(Sultra) Eritman Rahmat meminta kepada Pemerintah Daerah(Pemda) Kabupaten Kolaka lebih mempeetajam turut berperan aktif melakukan pengawasan terhadap hak-hak buruh disetiap perusahaan pertambangan di daerah ini.

Ia menegaskan dengan momentum memperingati Hari Buruh Nasional, melalui Aliansi Ormas Tamalaki yang menyampaikan aspirasinya di DPRD Kolaka pada(7/5/2026) ini, menyampaikan sejumlah aspirasi khususnya terkait hak-hak buruh pekerja yang ada disetiap perusahaan, karena fakta yang terjadi ada ketidak seragam gaji yang diperoleh setiap buruh, yang tidak mengacuh pada Upah Minimum Kabupaten(UMK) dan Upah Minimum Provinsi(UMP). “Nah inilah salah satu yang diperjuangkan oleh Ormas Aliansi untuk menyampaikan aspirasi di DPRD Kolaka,”ungkap Eritman mantan jurnalis salah satu media di Kendari Sultra.

Namun pada prinsipnya apa yang diperjuangkan oleh Aliansi Ormas Tamalaki ini, agar Pemda Kolaka tidak hanya sekedar berbicara atau mengimbau saja, tapi benar-benar turun dan mengecek langsung bagaimana sebenarnya kondisi gaji buruh disetiap perusahaan. Tujuannya agar perusahaan-perusahaan yang skala perusahaan Proyek Strategi Nasional(PSN) memastikan memberikan hak-hak buruh khususnya masalah gaji sesuai dengan standar UMP.

Begitupun halnya terkait dengan kerja-kerja outsourching itu agar diperjelas karena, ini kan outsourching rawan sekali, kelompok, sewaktu-waktu bisa saja pekerja buruh itu dikeluarkan dari perusahaan tanpa memberikan adanya perlindungan. “Nah, ini juga yang harus menjadi perhatian oleh pemerintah termasuk dari segi regulasinya.”Kami juga mendorong pemerintah bersama DPRD Kolaka untuk membuat suatu regulasi terkait masalah ketenagakerjaan dan outsourching agar pemberian upah kerja tidak ada lagi ketimpangan,”kata Eritman.

Ditanya apakah selama ada perusahaan outsourcing di PSN tidak mematuhi masalah pemberian upah yang ditetapkan oleh kabupaten maupun provinsi? Ia menegaskan bahwa faktanya itu memang ada berdasarkan verifikasi yang dilakukan oleh anggota di lapangan, bahwa kondisi pekerja di PSN masih ada sistim penggalian tidak sesuai dengan UMP maupun UMK.

Begitupun dengan kegelisahan terkait dengan pengaturan outsourcing. Outsourcing bilamana tidak lagi membutuhkan mereka(buruh) dikeluarkan tanpa adanya kompensasi atau kejelasan apa hak-haknya baik itu masalah gaji maupun hak-hak yang lain. “Ini juga yang kami minta agar menjadi perhatian pemerintah, melakukan pengawasan dan penekanan agar hak-hak karyawan sesuai standar. Dan perusahaan yang mengabaikan hal itu harus diberikan sanksi,”ujarnya.(**)

redaksi

Recent Posts

PT Vale IGP Pomalaa Hadir di Desa Puubenua Edukasi Masyarakat Melalui Sosialisasi Promkes Sosial Lingkungan

KOLAKA,WN---PT Vale Industry Growth Project(IGP) Pomalaa kembali hadir di masyarakat tepatnya di Desa Puubenua Kecamatan…

3 days ago

Kepala Puskesmas Baula Hj Sukmawati Apresiasi PT Vale Kembali Lakukan Promkes

KOLAKA,WN---Kepala Puskesmas Baula, Hj Sukmawati memberikan apresiasi kepada perusahaan PT Vale Indonesia Tbk(PT Vale) Industry…

3 days ago

PT Antam UBP Nikel Kolaka Berdayakan UMKM Memberikan Pelatihan Produk Kerajinan Lokal

KOLAKA,WN---Sebagai bentuk wujud tanggungjawab sosial kepada masyarakat sekitar, PT Antam UBP Nikel Kolaka Sultra berdayakan…

4 days ago

Pengakuan Seorang Nenek Saat Mengantar Cucunya di IGD RSBG Kolaka, Pelayanannya Sangat Mengecewakan

KOLAKA,WN---Rumah Sakit Benyamin Guluh(RSBG) atau lasimnya dikenal masyarakat dengan nama Rumah Sakit SMS Berjaya. Rumah…

4 days ago

Jamaah Haji Kloter 36 UPG Melaksanakan Tawaf Wada

MAKKAH,WN--- Jamaah haji kloter 36 UPG melaksanakan tawaf wada atau tawaf perpisahan, sebelum meninggalkan Kota…

5 days ago

Jamaah Haji Kolaka Dijadwalkan Tiba di Bandara Sangia Nibandera 28 Juni 2026

KOLAKA, WN--- Jamaah haji asal Kabupaten Kolaka yang tergabung dalam kloter 34, 35 dan 36…

5 days ago