Categories: Berita

Wakil Ketua DPRD Kolaka Pertanyakan Banjir Sungai Oko Oko, Bupati Memberikan Klarifikasi

KOLAKA,WN—Sungai Oko Oko yang terletak di Kecamatan Pomalaa Kabupaten Kolaka Sulawesi Tenggara(Sultra), yang mengalami luapan banjir pada Januari 2026 lalu, sehingga mengakibatkan sejumlah persawahan mengalami kerusakan akibat tertimbun lumpur berwarna merah. Persoalan tersebut dipertanyakan oleh Wakil Ketua DPRD Kolaka Awaluddin Paseng seolah olah ada indikasi pembiaran terhadap permasalahan masyarakat petani.

Terkait apa yang dipertanyakan oleh Wakil Ketua tersebut, Bupati Kolaka sebelum mengakhiri sambutannya pada rapat Paripurna untuk menyampaikan pendapat akhir dalam rangka persetujuan Rancangan Peraturan Daerah(Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kolaka tahun anggaran 2025, di gedung DPRD pada(9/7/2026). Bupati sebelum mengakhiri sambutannya meminta izin selama lima menit untuk menjelaskan apa yang ditanyakan oleh salah seorang Wakil Ketua DPRD Kolaka terkait masalah banjir di Sungai Desa Oko Oko yang terjadi sudah kedua kalinya, yakni pada awal Januari 2026.

Bupati menjelaskan Bahwa sejak kejadian itu Pemda secara paralel bersamaan langsung turun lapangan dengan Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura untuk menghitung dampak para para korban yaitu petani. Selanjutnya Badan Penanggulangan Bencana Daerah(BPBD), Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang(PUPR) semuanya turun kelapangan, sehingga hasil rekomendasi dari catatan-catatan teman-teman, lalu kemudian memanggil pihak perusahaan.

“Saya memanggil di awal periode Januari itu. Yang saya lakukan, Saya sampaikan, pertama ganti rugi lahan petani dengan memberikan biaya pembersihan lahan akibat luapan lumpur yang naik ke persawahan.

“Kedua, Saya minta kepada perusahaan untuk memberikan benih dan bibit, direalisasikan juga pada Januari, dan itu berjalan dengan baik, sebagai bentuk keprihatinan kita sama sama.”Dan saya tegaskan dan sampaikan ini bahwasanya dari Pemda sama sekali tidak yang namanya pembiaran, kita ini pelayan dan itu berjalan dengan baik,”ujarnya.

Namun dalam perjalanannya, kata Bupati ternyata sumber permasalahannya ini bukan hanya intensitas air yang begitu ekstrem, tetapi memang sungai Oko-oko ini mengalami penyempitan akibat sedimentasi.”Akhirnya yang kami lakukan, saya langsung perintahkan Dinas PUPR untuk menurunkan alat berat. Namun kendalanya karena faktor birokrasi, karena itu adalah kewenangan dari BPDAS Provensi. Pada hal ini adalah kebutuhan masyarakat Kolaka yang harus segera dituntaskan, namun oleh pihak BPDAS Provensi menyampaikan agar jangan mengintervensi kalau tidak ada izin dari Balai.”Karena itu adalah kewenangan pihak Balai,”jelas Bupati.

Akhirnya pada waktu itu kata Bupati, ia memberikan waktu selama dua Minggu untuk memberikan rekomendasi secara teknis, biar BPDAS yang mengeluarkan rekomendasi itu kemudian secara teknis bisa dilaksanakan oleh Dinas PUPR. “Saya kasih waktu dua minggu untuk memberikan kita rekomendasi secara teknis, dari BPDAS Provensi yang kemudian kami kerjakan. Namun ternyata prosedurnya tidak sesimpel yang kita bayangkan. Dari pihak Balai harus meminta izin lagi ke Kementrian Pekerjaan Umum RI, dan itulah proses birokrasinya seperti itu. Sementara ini kebutuhan masyarakat yang harus segera ditangani, dan tentunya masyarakat tidak mau tahu pokoknya harus cepat diintervensi secara positif. Sehingga Bupati mengambil inisiatif memerintahkan kepada Dinas PUPR agar segera menunkan alat berat, sambil menunggu urusan administrasi bisa berjalan,”ungkap Bupati.

Dalam perjalanannya kata Bupati kemudian dari pihak perusahaan setelah mengambil foto dari udara memakai drone, ternyata sungai Oko-oko ini dari hulu ke hilir panjangnya kurang lebih tujuh kilometer.” Sedimennya itu membuat sungai semakin menyempit. Akhirnya saya menyampaikan kepada Dinas Lingkungan Hidup agar segera melakukan telaah Sungai Oko Oko dari sisi lingkungan, ada master plan yang tidak sesuai yang dikerjakan oleh pihak perusahaan di dalam kawasan. Pembukaan lahan di atas tidak secara paralel membuka atau membuat sedimen pond.

Hasil telaah dari DLHK ini untuk memanggil semua pihak perusahaan agar membuat sediment pond, jangan hanya membuka lahan walaupun itu bagian dari rencana kerja perusahaan tetapi dari sisi kebijakan lingkungan ini menjadi komitmen bersama. Dari 7 kilometer panjang sungai ini ternyata yang beraktivitas di situ bukan hanya PSN tetapi juga para pemegang IUP.

“Jadi saya minta kepada semua perusahaan agar sungai Oko Oko segera dituntaskan untuk dikeruk sedimennya.” Saya ingin menyampaikan bahwa persoalan-persoalan yang ada di khususnya di PSN ini memang harus ada kolaborasi antara Pemda dengan pihak Legislatif,”tegas Bupati.(**)

redaksi

Recent Posts

Mahasiswa Pendidikan Matematika USN Kolaka Raih Best Poster dan Bronze Medali pada SORE 2 Tingkat Nasional

YOGYAKARTA,WN---Mahasiswa Pendidikan Matematika Universitas Sembilanbelas November(USN) Kolaka Sulawesi Tenggara(Sultra), Karunia raih Best Poster dan Bronze…

10 hours ago

PT Antam Tbk UBP Nikel Tampilkan Potensi Nikel Kolaka di APKASI Expo 2026

JAKARTA,WN---Perkuat promosi investasi dan produk lokal, PT Antam(Persero) Tbk Unit Bisnis Pertambangan(UBP) Nikel Kolaka Sulawesi…

13 hours ago

Syaifuddin Mustaming Raih Terbaik II MTQ KORPRI Nasional

KOLAKA,WN---Syaifuddin Mustaming lebih akrab disapa Uzdtas Pudo meraih predikat terbaik juara II pada cabang lomba…

1 day ago

PT Vale Kuatkan Ketahanan Ekosistem Luwu Timur

KOLAKA,WN---Merawat pesisir, menjaga masa depan, kolaborasi PT Vale Indonesia Tbk(PT Vale) kuatkan ketahanan ekosistem Luwu…

2 days ago

PT Vale dan Pemkab Kolaka Perkuat Kompetensi Tenaga Medis

KOLAKA,WN---Bangun Ekosistem Kesehatan yang Tangguh, PT Vale Indonesia Tbk(PT Vale) dan Pemkab Kolaka perkuat kompetensi…

3 days ago

PYM Firman Guro Berjanji Dedikasikan Sisa Umur Melayani dan Mengayomi Masyarakat Adat

KOLAKA, WN--- Bokeo XX Kerajaan Mekongga PYM Firman Guro dalam petuahnya berjanji untuk mendedikasikan sisa…

3 days ago