Categories: BeritaDaerah

Satu bakal calon rektor USN Kolaka tidak memenuhi syarat

Kolaka, WN – Salah satu bakal calon rektor Universitas Sembilanbelas November (USN) Kolaka, Sulawesi Tenggara dinyatakan tidak lolos syarat managerial sehingga harus digugurkan sesuai keputusan hasil rapat senat di kampus itu pada Selasa (12/5) lalu.

Ketua Panitia pemilihan rektor USN Kolaka, Yahyanto saat menggelar jumpa pers mengatakan hasil verifikasi berkas yang dilakukan pihaknya terhadap dua
bakal calon rektor yang berasal dari Universitas Haluoleo,salah satunya dinyatakan tidak lolos.

” Salah satu kandidat bakal calon rektor yakni DR.Rosnawintang tidak memenuhi syarat manajerial,” katanya.

Menurutnya secara gramatikal surat keputusan Rosnawintang sebagai ketua jurusan sudah memenuhi syarat managerial sesuai dengan Permenristekdikti
nomor 19 tahun 2017, namun dalam pemaknaannya paling rendah adalah ketua jurusan dikaitkan dengan Permendikbud nomor 19 tahun 2014 tentang
organisasi tata kerja USN.

“Dalam Permendikbud tersebut pada pasal 49 ayat 1 menyatakan jurusan sebagaimana dimaksud dalam pasal 39 huruf d merupakan himpunan sumberdaya
pendukung program studi dalam satu atau beberapa cabang ilmu pengetahuan dan tekhnologi,” ungkapnya.

Sementara dalam pasal 51 lanjut dia menyatakan jurusan atau bagian terdiri dari ketua jurusan,sekretaris jurusan program studi dan kelompok jabatan
fungsional dosen.

Lebih jauh Yahyanyo menjelaskan program studi yang dimaksud dalam pasal 51 huruf c merupakan kesatuan kegiatan pendidikan dan pembelajaran yang
memiliki kurikulumdan pembelajaran tertentu dalam satu jenis pendidikan akademik,profesi dan pendidikan vokasi.

“Permendikbud nomor 134 tahun 2014 ini menjadi kerangka acuan senat dan Rosnawintang sebagai ketua jurusan di nilai belum sesuai,” jelas Yahyanto
menambahkan organisasi tata kerja USN lanjutnya memisahkan kedudukan ketua jurusan dan ketua program studi.

Yahyanto juga menjelaskan saat ini ada tiga nama bakal calon rektor yang sudah dinyatakan lolos adminsitrasi sementara dalam persyaratannya harus empat
orang sehingga ketua senat akan bersurat secara resmi kepada Kemenristek Dikti meminta petunjuk, apakah pendaftaran akan diperpanjang atau atau tetap
melanjutkan tahapan berikutnya.

” Yang pasti senat akan segera bersurat dan kita hanya menunggu balasan surat dari Kemenristek Dikti,” ungkap Yahyanto. (*)

Redaksi

Recent Posts

Hj Andi Rizka Kusuma Wardani; Hut Dekranas Momentum Perkuat Pengembangan Industri Kerajinan dan Ekonomi Kreatif

KOLAKA,WN---Ketua Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Kabupaten Kolaka Sulawesi Tenggara(Sultra), Hj.Andi Rizka Kusuma Wardani, pada…

1 hour ago

Semua Fraksi di DPRD Menyetujui Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025

KOLAKA,WN---Semua Fraksi di DPRD Kolaka Sulawesi Tenggara(Sultra) menyetujui pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah(APBD) tahun…

1 day ago

Baznas Kembali Salurkan Bantuan Kepada Anak Yatim dan Penyandang Disabilitas

KOLAKA,WN---Badan Amil Zakat Nasional(Baznas) Kolaka Sulawesi Tenggara(Sultra) kembali menunjukkan kepedulian sosialnya dengan memberikan bantuan kepada…

1 day ago

Perkuat Kriya Lokal Luwu Timur, PT Vale Hadirkan Anyaman Teduhu di Ajang Dekranas

MAKASSAR,WN---Komitmen untuk tumbuh dan berkembang bersama masyarakat di sekitar wilayah operasional menjadi pilar utama dalam…

2 days ago

Wakil Ketua DPRD Kolaka Pertanyakan Banjir Sungai Oko Oko, Bupati Memberikan Klarifikasi

KOLAKA,WN---Sungai Oko Oko yang terletak di Kecamatan Pomalaa Kabupaten Kolaka Sulawesi Tenggara(Sultra), yang mengalami luapan…

2 days ago

Bupati H Amri; Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Sebagai Bentuk Akuntabilitas Pemda atas Pengelolaan Keuangan

KOLAKA,WN---Bupati Kolaka Sulawesi Tenggara(Sultra) H Amri dalam rapat Paripurna DPRD Kolaka yang dilaksanakan di gedung…

2 days ago