Categories: Berita

Polres Kolaka ungkap kasus tewasnya seorang wanita di kamar hotel

KOLAKA, WONUANEWS – Kepolisian resor Kolaka berhasil mengungkap kasus penemuan mayat wanita di salah salah satu kamar hotel di kota Kolaka, Sulawesi Tenggara pada medio November 2020 lalu. Dari hasil penyelidikan polisi, rupanya NH (43) wanita naas yang tewas di kamar hotel yang terletak di jalan Cakalang, Kelurahan Sea, Kecamatan Latambaga, Kabupaten Kolaka itu diduga adalah korban pembunuhan.

Dalam konferensi persnya, Kapolres Kolaka AKBP Saiful Mustofa pada Selasa (24/11/2020) mengatakan, korban yang merupakan warga desa Popalia Kecamatan Tanggetada, Kabupaten Kolaka diduga dibunuh teman lelakinya sendiri yang berinisial AN alias T (37) warga Kabupaten Bone Sulawesi Selatan.

Saiful mengatakan tersangka berhasil diamankan di Kota Makassar setelah sempat buron beberapa hari. Penangkapan tersangka kata Saiful berkat kerja sama dengan kepolisian Polrestabes Makassar.

Lanjut saiful, diketahui tersangka mengenal korban melalui media sosial pada Oktober 2020 lalu dan sempat mengimingi untuk menikahinya.

“Mereka berkenalan lewat media sosial, pelaku mengaku sebagai salah seorang ASN yang berstatus duda, kemudian mengiming-imingi akan menikahi korban, dan kemudian mereka bernjanji bertemu di hotel Gelora di Kolaka,” kata Saiful.

Lanjut Saiful, tersangka juga menawarkan obat yang katanya bisa menyembuhkan penyakit yang di derita korban.

“Selain itu pelaku juga menawarkan obat untuk menyembuhkan penyakit korban, dan kemudian bertemulah mereka di Hotel Gelora,” jelas Saiful..

Lanjutnya, setelah bertemu tersangka kemudian memberikan obat yang merupakan racikan tersangka untuk membuat korban tertidur.

“Setelah tertidur, pelaku kemudian beraksi dan mengambil barang-barang milik korban, kemudian pelaku melarikan diri ke Makassar, Sulawesi Selatan, sememtara korban akhinrya  meninggal di kamar hotel, ” jelasnya.

Kapolres menambahkan, tersangka sudah beberapa kali melakukan hal serupa di daerah lain seperti di Makassar serta Kalimantan dengan modus menawarkan obat lewat media sosial.

Dan akibat perbuatannya, tersangka diancam hukuman 15 tahun penjara.

Dari peristiwa itu, Saiful Mustofa berharap kepada seluruh masyakarat untuk lebih bijak dalam bermedia sosial. Kapolres juga meminta, pengguna sosial media untuk tidak mengumbar data-data pribadi, seperti foto-foto, video dan data-data dokumen pribadi.

“Masyarakat juga jangan mudah percaya kepada orang yang baru dikenal, apalagi menjanjikan sesuatu. Marilah bijak dalam bermedia sosial,” imbuh Kapolres Kolaka. (kai)

Redaksi

Recent Posts

Sekda Kolaka Pimpin Rakordis Kemensos Konsolidasi Program Digitalisasi Bansos

KOLAKA,WN---Sekda Kolaka Sulawesi Tenggara(Sultra) Akbar didampingi Asisten III Setda Kolaka Hj Andi Wahidah, Kepala Bappeda…

9 hours ago

Perkuat Strategi Keuangan Berkelanjutan, PT Vale Raih Fasilitas Pinjaman Sindikasi Berbasis ESG Senilai US$750 Juta

JAKARTA,WN---Perkuat strategi keuangan berkelanjutan, PT Vale Indonesia,Tbk Raih fasilitas pinjaman sindikasi berbasis Environmental, Social, and…

9 hours ago

Perkuat Komitmen Hijau di Area Operasi Morowali, PT Vale Tanam Pohon dan Gaungkan Hemat Energi di Hari Bumi 2026

KOLAKA,WN---Perkuat Komitmen hijau di area operasi Morowali, PT Vale Indonesia,Tbk(PT Vale) tanam pohon dan gabungkan…

21 hours ago

Pemda Kolaka Sosialisasi Penggunaan Kartu Kredit Pemerintah Daerah(KKPD)

KOLAKA,WN---Pemda Kolaka Sulawesi Tenggara(Sultra) bekerjasama dengan Bank Sultra mengesosialisikan penggunaan Kartu Kredit Pemerintah Daerah(KKPD) yang…

2 days ago

USN Kolaka Gandeng PT Ceria Prima Investama, Peran Strategis Pengembangan Pendidikan Berbasis Industri

KOLAKA,WN---Universitas Sembilanbelas November(USN) Kolaka Sulawesi Tenggara(Sultra) gandeng PT Ceria Prima Investama(CPI) terus memperkuat peran strategis…

2 days ago

PT Vale Indonesia,Tbk Ajak Warga Totobo Budayakan Perilaku Hidup Sehat

KOLAKA,WN---Perusahaan PT Vale Indonesia,Tbk(PT Vale) Industry Growth Project(IGP) Pomalaa mengajak warga Desa Totobo Kecamatan Pomalaa…

2 days ago