Tersangka (pakaian putih) yang dikawal polisi saat di bandara Saniban / Mirwanto Muda-Wonuanews
KOLAKA, WONUANEWS – Kepolisian resor Kolaka berhasil mengungkap kasus penemuan mayat wanita di salah salah satu kamar hotel di kota Kolaka, Sulawesi Tenggara pada medio November 2020 lalu. Dari hasil penyelidikan polisi, rupanya NH (43) wanita naas yang tewas di kamar hotel yang terletak di jalan Cakalang, Kelurahan Sea, Kecamatan Latambaga, Kabupaten Kolaka itu diduga adalah korban pembunuhan.
Dalam konferensi persnya, Kapolres Kolaka AKBP Saiful Mustofa pada Selasa (24/11/2020) mengatakan, korban yang merupakan warga desa Popalia Kecamatan Tanggetada, Kabupaten Kolaka diduga dibunuh teman lelakinya sendiri yang berinisial AN alias T (37) warga Kabupaten Bone Sulawesi Selatan.
Saiful mengatakan tersangka berhasil diamankan di Kota Makassar setelah sempat buron beberapa hari. Penangkapan tersangka kata Saiful berkat kerja sama dengan kepolisian Polrestabes Makassar.
Lanjut saiful, diketahui tersangka mengenal korban melalui media sosial pada Oktober 2020 lalu dan sempat mengimingi untuk menikahinya.
“Mereka berkenalan lewat media sosial, pelaku mengaku sebagai salah seorang ASN yang berstatus duda, kemudian mengiming-imingi akan menikahi korban, dan kemudian mereka bernjanji bertemu di hotel Gelora di Kolaka,” kata Saiful.
Lanjut Saiful, tersangka juga menawarkan obat yang katanya bisa menyembuhkan penyakit yang di derita korban.
“Selain itu pelaku juga menawarkan obat untuk menyembuhkan penyakit korban, dan kemudian bertemulah mereka di Hotel Gelora,” jelas Saiful..
Lanjutnya, setelah bertemu tersangka kemudian memberikan obat yang merupakan racikan tersangka untuk membuat korban tertidur.
“Setelah tertidur, pelaku kemudian beraksi dan mengambil barang-barang milik korban, kemudian pelaku melarikan diri ke Makassar, Sulawesi Selatan, sememtara korban akhinrya meninggal di kamar hotel, ” jelasnya.
Kapolres menambahkan, tersangka sudah beberapa kali melakukan hal serupa di daerah lain seperti di Makassar serta Kalimantan dengan modus menawarkan obat lewat media sosial.
Dan akibat perbuatannya, tersangka diancam hukuman 15 tahun penjara.
Dari peristiwa itu, Saiful Mustofa berharap kepada seluruh masyakarat untuk lebih bijak dalam bermedia sosial. Kapolres juga meminta, pengguna sosial media untuk tidak mengumbar data-data pribadi, seperti foto-foto, video dan data-data dokumen pribadi.
“Masyarakat juga jangan mudah percaya kepada orang yang baru dikenal, apalagi menjanjikan sesuatu. Marilah bijak dalam bermedia sosial,” imbuh Kapolres Kolaka. (kai)
SOROWAKO,WN---Di tengah masifnya arus informasi digital dan meningkatnya kompleksitas isu pembangunan berkelanjutan, kebutuhan terhadap informasi…
MOROWALI,WN---Pertumbuhan yang bertanggung jawab terwujud ketika setiap pencapaian bisnis mampu menghadirkan manfaat bagi masyarakat, lingkungan,…
SOROWAKO,WN---24 Juli 2026 – Membangun generasi muda yang mampu menjadi penggerak keberlanjutan merupakan bagian penting…
BUTENG,WN---Mahasiswa Universitas Sembilanbelas November(USN) yang melaksanakan Kuliah Kerja Nyata (KKN) di Desa Lolibu, Kecamatan Lakudo,…
KOLAKA,WN---Bupati Kolaka Sulawesi Tenggara(Sultra) H Amri melantik 32 orang Aparatur Sipil Negara(ASN) pejabat administrator dan…
MOROWALI,WN---Membangun nilai tambah melalui praktik pertambangan berkelanjutan, Menteri Investasi RI apresiasi praktik Environmental, Social, and…