Categories: Berita

Polemik APD di IGP Pomalaa, Kayla Safety Bantah Mengetahui Dugaan Penyalahgunaan

KOLAKA,WN–Pemilik Toko Kayla Safety, Andi Prastika Dewi, membantah mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam transaksi pembelian sepatu keselamatan kerja (safety shoes) yang diduga berkaitan dengan Alat Pelindung Diri (APD) milik PT Leighton Contractors Indonesia (LCI) di kawasan proyek Indonesia Growth Project (IGP) Pomalaa, Kabupaten Kolaka.

Klarifikasi tersebut disampaikan Andi menyusul berkembangnya pemberitaan yang mengaitkan tokonya dengan dugaan penadahan APD perusahaan. Ia menegaskan, pihaknya tidak mengetahui adanya persoalan dalam mekanisme pengadaan maupun pendistribusian barang ketika seseorang menawarkan sepatu keselamatan kerja kepada tokonya.

Andi mengatakan, dirinya telah menemui pihak PT Leighton untuk meminta penjelasan mengenai persoalan tersebut. Menurut keterangannya, pihak perusahaan menyampaikan tidak merasa kehilangan barang sebagaimana isu yang berkembang.

“Saya sudah bertemu dengan pihak Leighton. Mereka menyampaikan tidak merasa kehilangan barang dan tidak pernah melaporkan kehilangan kepada media,” kata Andi, Selasa (3/11/2026).

Untuk memastikan asal-usul barang yang dibeli, Andi juga mengaku telah menemui penjual dan meminta penjelasan mengenai mekanisme penjualan sepatu keselamatan kerja tersebut. Dalam pertemuan itu, menurut Andi, penjual menerangkan bahwa sepatu tersebut merupakan APD yang semestinya dibagikan kepada karyawan baru. Namun, barang itu tidak didistribusikan sebagaimana mestinya dan justru dijual kepada pihak toko.

Penjual bahkan mengakui telah menggunakan kewenangannya tidak sesuai dengan peruntukan. “Saya memang bersalah di sini, Kak. Saya menyalahgunakan kewenangan yang diberikan kepada saya. Semestinya sepatu itu saya bagikan kepada karyawan saya, tetapi saya tidak membagikannya dan justru menjualnya ke toko,” demikian pernyataan penjual sebagaimana dikutip Andi.

Penjual juga menyebut persoalan tersebut bukan pencurian, melainkan penyalahgunaan kewenangan.”Ini bukan pencurian, Kak, tetapi penyalahgunaan,” ujar penjual sebagaimana disampaikan Andi.

Keterangan tersebut memberikan sudut pandang lain terhadap persoalan yang kini menjadi perhatian publik. Meski demikian, pengakuan yang disampaikan melalui Andi belum dapat dijadikan kesimpulan hukum mengenai status barang maupun pertanggungjawaban pihak-pihak yang terlibat.

Persoalan ini sekaligus memunculkan pertanyaan mengenai mekanisme pengadaan, penyimpanan, dan pendistribusian APD di lingkungan proyek IGP Pomalaa. Jika benar barang tersebut merupakan perlengkapan yang diperuntukkan bagi karyawan baru, perlu dijelaskan bagaimana pengawasan distribusinya dilakukan dan bagaimana barang tersebut dapat diperjualbelikan kepada pihak luar.

Bantah Mengetahui Asal-usul Bermasalah

Andi kembali menegaskan bahwa Kayla Safety tidak mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan kewenangan ketika transaksi pembelian berlangsung.

“Barang yang kami beli tersebut tidak kami ketahui kalau barang itu hasil curian,” tegasnya.

Ia berharap masyarakat dapat membedakan antara pihak yang diduga menyalahgunakan kewenangan dalam pengelolaan barang dengan pihak yang melakukan transaksi pembelian tanpa mengetahui persoalan internal perusahaan.

Sejumlah informasi yang berkembang juga menyebut adanya dugaan pembelian APD dengan harga jauh di bawah harga pasar, transaksi dalam jumlah banyak, serta tidak disertai nota atau bukti kepemilikan yang memadai. Terhadap informasi tersebut, diperlukan penjelasan lebih lanjut mengenai harga pembelian, jumlah barang, frekuensi transaksi, serta dokumen yang menyertainya agar seluruh informasi dapat diuji secara objektif.

Penilaian mengenai ada atau tidaknya unsur penadahan juga tidak semestinya hanya didasarkan pada dugaan. Pemeriksaan perlu mempertimbangkan seluruh rangkaian transaksi, pengetahuan pembeli mengenai asal-usul barang, serta alat bukti yang tersedia.

Siap Mengembalikan Barang

Sebagai bentuk sikap kooperatif, Andi menyatakan Kayla Safety bersedia mengembalikan sepatu keselamatan kerja yang dipersoalkan setelah memperoleh persetujuan atau arahan resmi dari manajemen PT Leighton.

Ia menjelaskan, dalam pertemuannya dengan pihak perusahaan, dirinya mendapatkan saran agar barang tersebut untuk sementara disimpan sampai persoalan memperoleh kejelasan.

“Kami bersedia mengembalikan sepatu tersebut setelah ada persetujuan dari pihak Leighton. Untuk sementara, APD itu kami simpan sambil menunggu kejelasan dan arahan lebih lanjut dari perusahaan,” katanya.

Menurut Andi, sikap tersebut merupakan bentuk keterbukaan pihak toko untuk menyelesaikan persoalan melalui mekanisme yang disepakati bersama perusahaan.

Menunggu Penjelasan Resmi Perusahaan

Polemik APD di kawasan proyek IGP Pomalaa tidak hanya menyangkut transaksi antara penjual dan pembeli, tetapi juga menyentuh persoalan tata kelola aset dan pengawasan distribusi perlengkapan keselamatan kerja.

APD merupakan perlengkapan yang berkaitan langsung dengan keselamatan pekerja. Karena itu, mekanisme pengadaan, penyaluran, dan pengawasannya perlu dipastikan berjalan sesuai ketentuan perusahaan maupun peraturan keselamatan kerja.

Manajemen PT Leighton diharapkan memberikan penjelasan mengenai status kepemilikan barang, mekanisme pendistribusian APD kepada karyawan, serta langkah yang ditempuh perusahaan untuk menelusuri dugaan penyimpangan tersebut.

Pihak yang disebut sebagai penjual juga perlu memberikan keterangan secara langsung agar kronologi transaksi dan kewenangan yang dimilikinya dapat diverifikasi.

Andi berharap klarifikasi tersebut menjadi bahan pertimbangan bagi publik untuk melihat persoalan secara lebih utuh. Ia meminta agar nama baik Kayla Safety tetap dihormati selama belum terdapat pembuktian hukum yang memastikan adanya keterlibatan pihak toko dalam tindak pidana.

Pengungkapan persoalan ini membutuhkan pemeriksaan terhadap seluruh mata rantai transaksi, mulai dari pengadaan, penyimpanan, pendistribusian, hingga perpindahan barang kepada pihak luar. Dengan demikian, penyelesaian persoalan tidak berhenti pada dugaan terhadap pembeli, tetapi juga mampu mengungkap bagaimana APD yang semestinya diperuntukkan bagi pekerja dapat berpindah tangan.(**)

redaksi

Recent Posts

Kejari Kolaka Serahkan Hasil Penagihan Pajak MBLB Sebesar Rp 18 Miliar

KOLAKA,WN--Kejaksaan Negeri(Kejari) Kolaka Sulawesi Tenggara (Sultra) serahkan hasil penagihan pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan…

1 hour ago

Dirjen Minerba Kementrian EDSM Apresiasi Kontribusi PNBP PT Vale Indonesia Tbk

JAKARTA,WN--Direktur Jenderal(Diren) Mineral dan Batubara(Minerba) Kementrian Energi dan Sumber Daya Mineral(ESDM) RI apresiasi kontribusi PT…

5 hours ago

Kontribusi Pendapatan Daerah dari RPTKA Semakin Meningkat

KOLAKA,WN--Kepala Dinas Tenaga Kerja (Nakertrans) Kabupaten Kolaka Sulawesi tenggara(Sultra) Ilham ditemui media ini di ruang…

7 hours ago

Hujan Deras Turun di Kolaka

KOLAKA,WN--Hujan deras turun di Kabupaten Kolaka Sulawesi Tenggara(Sultra) setelah sekian bulan mengalami kemarau panjang. Dan…

1 day ago

Hj Andi Rizka Amri Kukuhkan Sembilan Bunda PAUD Kecamatan

KOLAKA,WN--Ketua Bunda PAUD (Pendididkan Anak Usia Dini) Kabupaten Kolaka  Hj Andi Rizka Amri melantik Sembilan…

1 day ago

Bupati Resmikan Layanan RSUD Wasasi Wasebenggali

KOLAKA,WN--Bupati Kolaka Sulawesi Tenggara(Sultra) H Amri didampingi Wakilnya H. Husmaluddin meresmikan layanan Rumah Sakit Umum…

1 day ago