KOLAKA,WN—Nasib enam orang mantan pegawai Perusahaan Daerah Air Minum(PDAM) Kolaka Sulawesi Tenggara(Sultra) yang sudah punya bakti atau pensiun, namun kini menyisahkan masalah. Pasalnya enam orang yang sudah pensiun tersebut hak-haknya sebagai mantan pegawai sampai saat ini, hingga sudah delapan tahun berjalan belum juga dibayarkan oleh PDAM Kolaka.
Sehingga persoalan tersebut disampaikan kepada DPRD Kolaka, kini difasilitasi oleh Komisi II DPRD Kolaka. Dalam pertemuan tersebut melalui Rapat Dengar Pendapat(RDP) di ruang Komisi II yang dipimpin langsung oleh Ketua Komisi Trimo, didampingi Wakil Ketua Daswar dan Sekretaris Komisi Uzdtas Bahana Alam beserta anggota Komisi Margaretha dan anggota lainnya.
Dari pihak pensiunan PDAM diwakili oleh Saoiful Bahari, dengan terbata-bata menyampaikan aspirasinya dengan membaca teks tulisan tangan. “Kami hanya menegaskan dan meminta menyelesaikan hak pensiunan kami secara normal.” Saya beserta rekan-rekan meminta secara bijak dan seadil-adilnya kepada managemen PDAM agar gaji pensiun kami bisa dibayarkan.
“Selama delapan tahun lamanya kami sudah menunggu tetapi sampai sekarang belum ada kejelasan, namun hanya janji janji saja tanpa ada kejelasan.”Gaji pensiun itu sangat berharga bagi kami untuk kelangsungan hidup keluarga kami,”ungkap Saiful dengan nada sedih.
Sementara dari pihak managemen PDAM Kolaka dipimpin langsung oleh Dirutnya Hj Murni Jaelani, mengungkapkan bahwa mengapa gaji pensiun enam orang pegawai belum dibayarkan sampai sekarang.”Bukan tidak ingin dibayarkan, karena PDAM kini mengalami defisit anggaran hingga mencapai Rp 4 miliar sehingga itulah penyebabnya belum dibayarkan,”ungkap Dirut diwakili salah satu staf bidang keuangan.
Terkait persoalan tersebut pihak Komisi II DPRD Kolaka mencari solusinya untuk menyanpaikan langsung ke Dapelma salah satu perusahaan penjamin untuk membayarkan gaji pegawai pensiun PDAM seluruh Indonesia secara khusus PDAM Kolaka.
“Persoalan ini kami akan sampaikan langsung ke Dapelma yang ada di Jakarta, untuk mendengarkan langsung mengapa gaji pegawai pensiunan PDAM Kolaka belum dibayarkan hingga harus menunggu 8 tahun tapi belum ada juga solusinya,”ungkap Trimo Ketua Komisi II DPRD Kolaka.
Dikatakannya bahwa setelah usai menghadap Dapelma selanjutnya akan melaporkan langsung kepada Bupati Kolaka selaku Kuasa Pemegang Modal.
” Karena PDAM ini adalah salah satu perusahaan Badan Usaha Milik Daerah, tentunya semua kebijakan ada sama Bupati Kolaka. Tetapi ini adalah persoalan kemanusiaan dan ini adalah warga Kolaka juga, tentunya kita berharap masalah yang dihadapi pensiunan PDAM ini bisa diselesaikan secepatnya,”pungkas Trimo.(**)
JAKARTA,WN---PT Antam(Persero) Tbk menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Tahun Buku 2025 (RUPST 2025) di…
KOLAKA,WN---Dalam rangka memperingati Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2026, PT Antam Unit Bisnis Pertambangan(UBP) Nikel Kolaka…
KOLAKA,WN--- PT Vale Indonesia Tbk melalui Indonesia Growth Project (IGP) Pomalaa berupaya mencegah kematian dan…
KOLAKA,WN---Universitas Sembilanbelas November (USN) Kolaka bekerja sama dengan PT Indonesia Pomalaa Industry Park (IPIP) membuka…
KOLAKA,WN---Badan Amil Zakat Nasional(Baznas) Kolaka Sulawesi Tenggara(Sultra) bantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah(UMKM) yang…
JAKARTA,WN---Perusahaan tambang nikel terintegrasi dan berkelanjutan, PT Vale Indonesia Tbk(PT Vale) meraih dua penghargaan pada…