KOLAKA,WN–Komisi Pemilihan Umum(KPU) Kabupaten Kolaka Sulawesi Tenggara(Sultra) menggelar Forum Konsultasi Publik(FKP) peninjauan dan evaluasi standar pelayanan terhadap layanan pengelolaan dan pelayanan informasi oleh Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi(PPID) KPU Kab Kolaka tahun 2026.
FKP dilaksanakan di aula KPU Kolaka pada(21/10/2026) dengan menghadirkan narasumber akademisi Dr Qammadin dari Universitas Sembilanbelas November(USN) Kolaka, dihadiri Ketua KPU Kolaka Abd Rahman beserta seluruh anggota komisioner, Sekretaris KPU Kolaka H Baharuddin, mewakili Pemda Kolaka Disdukcapil, Kesbangpol, unsur Forkopimda, pengurus partai politik, Bawaslu, para staf sekretariat KPU, dan insan pers.
Sekretaris KPU Kolaka H Baharuddin, usai mengikuti acara ditemui media di ruang kerjanya dikonfirmasi terkait point-point menjadi pembahasan dalam FKP tersebut, Baharuddin menjelaskan FKP ini fokusnya terkait dari sekian banyak SOP untuk meningkatkan kualitas pelayanan atas hasil Survey Kepuasan Masyarakat(SKM), yang diterima:
1. Layanan PPID
2. Layanan Pendidikan Pemilih
3. Layanan Pengaduan Masyarakat
4. Layanan Kerja Sama
5. Layanan Pemuktahiran data Pemilih
6. Layanan Verifikasi Pemuktahiran Data Parpol
7. Layanan Pemuktahiran Peserta Pemilu/Pilkada
8. Layanan Rekrutmen Badan Adhock
KPU sebagai badan publik wajib menyediakan, memberikan dan atau menyajikan informasi publik khususnya kepada masyarakat pada umumnya, sebagaimana yang telah dikeluarkan KPU, yaitu ;
1. Peraturan KPU Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik dilingkungan Komisi Pemilihan Umum, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota, disitu diatur dalam Pasal 16 inforMASI Publik apa saja yang tersedia baik di KPU RI, Provinsi dan Kabupaten Kota.
2. KPT KPU Kabupaten Kolaka Nomor 36 Tahun 2025 Standar Pelayanan Publik di lingkungan KPU Kabupaten Kolaka Tahun 2025.
“Sebagai lembaga publik, Peran PPID ini sangat penting dalam hal akses maupun penyediaan informasi kepada publik, kemudian ini juga harus di dukung dengan petugas layanan yang kompeten didalam melayani pemohon informasi, tidak hanya sekedar melayani saja, tetapi juga harus membangun kepercayaan kepada publik,”ungkap Baharuddin.
Baharuddin menjelaskan bahwa informasi publik adalah informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan/atau diterima oleh KPU berkaitan tupoksi dalam penyelenggaraan Pemilu dan/atau Pemilihan, serta informasi lain yang berkaitan dengan kepentingan publik. PPID di KPU Kolaka telah membuat kebijakan revitalisasi yang mempunyai peran besar baik dalam segi peningkatan pelayanan maupun dari segi peningkatan SDM.
Kebijakan revitalisasi PPID di KPU Kabupaten Kolaka meliputi revitalisasi SDM layanan yang melahirkan empat tim yang memiliki peran masing-masing, diantaranya tim PPID dengan fokus pada pelayanan informasi publik, tim pengelola media informasi dengan fokus dalam pengelolaan website dan media sosial, tim JDIH yang ada bagian Teknis dan Hukum yang berfokus pada publikasi di bidang hukum, serta tim Bakohumas yang mempunyai peran berkoordinasi dan bekerja sama dengan dinas/instansi terkait,”jelasnya.
Selanjutnya, kata Baharuddin dari segi peningkatan SDM, KPU Kolaka merencanakan pelatihan berbasis sharing knowledge seperti hasilnya penulisan berita, public speaking, pelatihan desain grafis, fotografi, editing video dan lain sebagainya. Dalam melakukan pelayanan kepada pemohon informasi, harus dilakukan dengan sebaik-baiknya dengan mengedepankan pelayanan prima. 5S adalah budaya kerja pelayanan publik yang terdiri dari: Senyum, Salam, Sapa, Sopan dan Santun.
Sekretaris KPU menyampaikan bahwa pelayanan prima merupakan tindakan/upaya yang dilakukan untuk memberikan pelayanan maksimal dengan tujuan agar masyarakat bisa mendapatkan kepuasan atas pelayanan yang dilakukan. Langkah untuk melakukan pelayanan prima dapat kita terapkan dalam konsep Excellent Service/Pelaynan Prima yang meliputi
1.attitude/Sikap Perilaku
2.attention/Perhatian dan Atensi
3.Action/Tindakan perbuatan yang dilakuka secara nyata mari kita ciptakan pelayanan data dengan mudah, murah, cepat dan nyaman untuk para pemohon informasi.
“Jadi pelayanan kami melalui PPID ini untuk membuka ruang ke publik untuk menerima masukan dan saran kepada KPU dalam perbaik- perbaikan pelayanan kedepan,”pungkasnya.(**)
KOLAKA,WN--PT Vale Indonesia Tbk (Vale), bagian dari Mining Industri Indonesia(MIND ID), melalui Indonesia Growth Project…
KOLAKA,WM--Kepala Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana(P2KB) Kabupaten Kolaka Sulawesi Tenggara(Sultra) dr H Muh Aris…
KOLAKA,WN--Kepala Dinas Kesehatan(Dinkes) Kolaka Sulawesi Tenggara(Sultra) Hj Sri Raoda Buna, ditemui wartawan di ruang kerjanya…
KOLAKA, WN--Rektor Universitas Sembilanbelas November (USN) Kolaka, Dr. Syarifuddin Tundreng, S.S., M.Pd., secara resmi membuka…
KOLAKA,WN--PT Vale Indonesia Tbk (Vale Indonesia) bagian dari Mining Industry Indonesia (MIND ID), menyerahterimakan enam…
KOLAKA,WN--Masyarakat yang ingin mendapatkan Baham Bakar Minyak(BBM) jenis Pertalite untuk mengisi kendaraan motor roda maupun…