Categories: Daerah

Kartu Tani Beramal, Siapa Yang Berhak Menerima

KOLAKA,WN—Kartu Tani Beramal merupakan program unggulan Pemerintah Daerah(Pemda) Kabupaten Kolaka di Sulawesi Tenggara(Sultra) untuk mempermudah petani memperoleh pupuk bersubsidi dan bantuan organik secara adil serta tepat sasaran, pemanfaatan lahan tidur untuk meningkatkan produktivitas pertanian swasembada pangan.

Namun yang menjadi pertanyaan dari kalangan petani itu sendiri, karena kategori petani itu ada petani yang memiliki lahan pertanian padi sawah ataupun kebun dan menggarap/mengolah sendiri lahannya. Kemudian ada namanya petani penggarap, petani ini tidak memiliki lahan pertanian ataupun kebun, tetapi menggarap/mengolah lahan sawah/kebun milik orang lain dengan pembagian hasil tertentu sesuai kesepakatan dengan pemilik lahan.

Terkait hal itu berdasarkan penjelasan Pelaksana tugas(Plt) Kepala Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura Kolaka Dedi Tenroaji dikonfirmasi media ini di kantornya pada(15/1/2026) bahwa program dari Kartu Tani Beramal adalah tujuannya untuk mensejahterakan petani, dengan memberikan bantuan pupuk, obat obatan dan bantuan bibit serta bantuan lainnya berdasarkan kebijakan dari pemerintah.

Pertanyaannya kata Dedi petani siapa yang berhak menerima Kartu Tani Beramal yaitu setiap petani yang terdaftar namanya di dalam suatu kelompok tani “Jadi itu yang berhak menerima Kartu Tani Beramal, meskipun statusnya hanya sebagai petani penggarap itulah yang berhak menerimanya,”jelas Dedi juga sebagai Sekretaris Dinas Tanaman Pangan.

Meski hanya petani penggarap kata Dedi tetapi dalam database yang disandingkan dengan data Di nas Sosial desil 1 sampai desil 5, yang diputuskan desil 1 memang petani miskin Ekstrem.

“Database yang terprevikasi kami simpulkan sebanyak 186 orang itu petani yang terdaftar dalam Rencana Defentif Kebutuhan Kelompok(RDKK), dan ada 166 orang petani yang memang tergolong petani prasejahtera berdasarkan database dari Dinas Sosial.

” Kedepan harus ada perjanjian antara pemilik lahan dengan petani penggarap dan harus diketahui pemerintah setempat serta Penyuluh Pertanian Lapangan(PPL), dan semua kekurangan kita evaluasi lakukan perbaikan terhadap para petani yang mendapatkan bantuan pupuk,”ujarnya disela memberikan pembekalan kepada 33 pegawai paruh waktu di lingkungan instansi yang dipimpinnya.(**)

Redaksi

Recent Posts

PT Vale Cegah Stunting dengan Menghadirkan Dokter Spesial Anak di Baula

KOLAKA,WN--- PT Vale Indonesia Tbk melalui Indonesia Growth Project (IGP) Pomalaa berupaya mencegah kematian dan…

9 hours ago

USN Kolaka dan IPIP Buka Campus Hiring 2026, Sediakan 15 Posisi untuk Alumni

KOLAKA,WN---Universitas Sembilanbelas November (USN) Kolaka bekerja sama dengan PT Indonesia Pomalaa Industry Park (IPIP) membuka…

23 hours ago

Baznas Kolaka Bantu Pelaku UMKM Pasar Raya Mekongga Sebanyak 100 Orang

KOLAKA,WN---Badan Amil Zakat Nasional(Baznas) Kolaka Sulawesi Tenggara(Sultra) bantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah(UMKM) yang…

1 day ago

Raih Dua Penghargaan HR Asia Best Companies to Work for in Asia Awards, PT Vale Indonesia Tegaskan Komitmen Membangun Tempat Kerja yang Berpusat pada Manusia

JAKARTA,WN---Perusahaan tambang nikel terintegrasi dan berkelanjutan, PT Vale Indonesia Tbk(PT Vale) meraih dua penghargaan pada…

2 days ago

Kepala Asosiasi Pasar Raya Mekongga Apresiasi Baznas Kolaka

KOLAKA,WN---Kepala Asosiasi Pasar Raya Mekongga Kolaka Sulawesi Tenggara(Sultra) H Darsal memberikan apresiasi kepada Baznas Kolaka.…

2 days ago

Peringati Hari Lingkungan Hidup 2026, PT Vale Perkuat Gerakan Kolektif untuk Iklim dan Masa Depan Morowali

MOROWALI,WN---Di tengah semakin nyata dampak perubahan iklim terhadap kehidupan masyarakat, lingkungan, dan pembangunan ekonomi, aksi…

2 days ago