Categories: Daerah

Kartu Tani Beramal, Siapa Yang Berhak Menerima

KOLAKA,WN—Kartu Tani Beramal merupakan program unggulan Pemerintah Daerah(Pemda) Kabupaten Kolaka di Sulawesi Tenggara(Sultra) untuk mempermudah petani memperoleh pupuk bersubsidi dan bantuan organik secara adil serta tepat sasaran, pemanfaatan lahan tidur untuk meningkatkan produktivitas pertanian swasembada pangan.

Namun yang menjadi pertanyaan dari kalangan petani itu sendiri, karena kategori petani itu ada petani yang memiliki lahan pertanian padi sawah ataupun kebun dan menggarap/mengolah sendiri lahannya. Kemudian ada namanya petani penggarap, petani ini tidak memiliki lahan pertanian ataupun kebun, tetapi menggarap/mengolah lahan sawah/kebun milik orang lain dengan pembagian hasil tertentu sesuai kesepakatan dengan pemilik lahan.

Terkait hal itu berdasarkan penjelasan Pelaksana tugas(Plt) Kepala Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura Kolaka Dedi Tenroaji dikonfirmasi media ini di kantornya pada(15/1/2026) bahwa program dari Kartu Tani Beramal adalah tujuannya untuk mensejahterakan petani, dengan memberikan bantuan pupuk, obat obatan dan bantuan bibit serta bantuan lainnya berdasarkan kebijakan dari pemerintah.

Pertanyaannya kata Dedi petani siapa yang berhak menerima Kartu Tani Beramal yaitu setiap petani yang terdaftar namanya di dalam suatu kelompok tani “Jadi itu yang berhak menerima Kartu Tani Beramal, meskipun statusnya hanya sebagai petani penggarap itulah yang berhak menerimanya,”jelas Dedi juga sebagai Sekretaris Dinas Tanaman Pangan.

Meski hanya petani penggarap kata Dedi tetapi dalam database yang disandingkan dengan data Di nas Sosial desil 1 sampai desil 5, yang diputuskan desil 1 memang petani miskin Ekstrem.

“Database yang terprevikasi kami simpulkan sebanyak 186 orang itu petani yang terdaftar dalam Rencana Defentif Kebutuhan Kelompok(RDKK), dan ada 166 orang petani yang memang tergolong petani prasejahtera berdasarkan database dari Dinas Sosial.

” Kedepan harus ada perjanjian antara pemilik lahan dengan petani penggarap dan harus diketahui pemerintah setempat serta Penyuluh Pertanian Lapangan(PPL), dan semua kekurangan kita evaluasi lakukan perbaikan terhadap para petani yang mendapatkan bantuan pupuk,”ujarnya disela memberikan pembekalan kepada 33 pegawai paruh waktu di lingkungan instansi yang dipimpinnya.(**)

Redaksi

Recent Posts

Bangkitkan Perekonomian, FORMULA Tegaskan Komitmen Menjaga Investasi PT Ceria di Wolo

KOLAKA, WN--- Forum Masyarakat Ulu Wolo – Lalonggopi (FORMULA), tegaskan komitmennya mendukung dan menjaga investasi…

1 day ago

USN Kolaka Wakili Sultra di PEKSIMINAS XVIII 2026 Cabang Seni Tari

JEMBER,WN---Universitas Sembilanbelas November(USN) Kolaka mewakili Sulawesi Tenggara(Sultra) di Pekan Seni Mahasiswa Nasional(PEKSIMINAS) XVIII 2026 cabang…

2 days ago

Anggota Komisi V DPR RI Ahmad Safei Serahkan Satu Unit Ambulance Bagi Warga Watubangga

WATUBANGGA,WN---Anggota Komisi V DPR RI H Ahmad Safei Serahkan satu unit mobil Ambulance bagi warga…

6 days ago

FKPPAT UBPN Kolaka Dikukuhkan, Wujudkan Organisasi yang Solid, Kompeten dan Kontributif

POMALAA,WN---3 September 2026 — Forum Komunikasi Putra Putri Aneka Tambang(FKPPAT) Unit Bisnis Pertambangan Nikel(UBPN) Kolaka…

6 days ago

Bupati Kolaka Ikuti KPPD Lemhannas RI Angkatan IV Tahun 2026

JAKARTA,WN---Perkuat Kapasitas kepemimpinan, Bupati Kolaka Sulawesi Tenggara(Sultra) H Amri mengikuti Kursus Pemantapan Pimpinan Daerah(KPPD) Lembaga…

6 days ago

Mitigasi Karhutla Terintegrasi Diperkuat di Seluruh Wilayah Konsesi PT Vale

KOLAKA,WN---Mitigasi Kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) diperkuat diseluruh wilayah konsesi PT Vale Indonesia Tbk. Kebakaran…

1 week ago