JAKARTA, WONUANEWS-Kepala Subseksi Penuntutan Kejaksaan Negeri Jakarta Utara, Robertino Fedrik Adhar Syarifuddin, meninggal dunia pada 17 Agustus 2020 kemarin.
Jaksa pada kasus penyiraman air keras terhadap penyidik KPK, Novel Baswedan itu meninggal dunia di Rumah Sakit Pondok Indah sekira pukul 11.00 WIB.
Berdasarkan informasi, Jaksa Fedrik meninggal karena sakit dan terkonfirmasi positif COVID-19. Hal itu dibenarkan oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin.
“Benar, Jaksa Robertino Fedrik Adhar meninggal dunia karena COVID-19,” kata Burhanuddin kepada wartawan, pada Selasa (18/8/2020)
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati DKI Jakarta, Nirwan Nawawi, mengatakan jenazah Fedrik dimakamkan di Tempat Pemakaman Umum Jombang, Tangerang Selatan.
Untuk diketahui Fedrik adalah salah satu Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan.
Kedua terdakwa terdakwa dalam kasus itu dituntut hukuman penjara hanya satu tahun oleh Jaksa Fedrik, sehingga menimbulkan kontroversi karena dianggap terlalu ringan. (*)
KOLAKA,WN--Pemda Kolaka Sulawesi Tenggara(Sultra) menggelar rapat koordinasi yang dipimpin oleh Asisten II Setda Kolaka Ramli…
KOLAKA,WN--Badan Penanggulangan Bencana Daerah(BPBD) Kolaka Sulawesi Tenggara(Sultra) Muh Haerul Efendy ditemui media ini di ruang…
KOLAKA,WN--Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah(Bappeda) Kolaka Sulawesi Tanggara(Sultra) Arifin Jamal paparkan capaian serapan anggaran dan…
KOLAKA,WN--PT Vale Indonesia Tbk (Vale INDONESIA atau Perusahaan), bagian dari Mining Industry Indonesia (MIND ID),…
KOLAKA,WN--Bupati Kolaka Sulawesi Tenggara(Sultra) H Amri melantik dan mengambil sumpah dan janji Pegawai Negeri Sipil(PNS)…
KOLAKA,WN--Pertanyaan seringkali berseweleran di masyarakat maupun di group WhatsApp tertentu, kadang menjadi topik pembicaraan terkait…