Categories: Daerah

H Andi Pangoriseng; TKA Salah Satu Sumber Retribusi PAD Kabupaten Kolaka

KOLAKA,WN—Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi(Nakertrans) Kabupaten Kolaka Sulawesi Tenggara(Sultra) H Andi Pangoriseng ditemui media ini di ruang kerjanya pada(23/9/2025) mengungkapkan masalah Tenaga Kerja Asing(TKA) yang bekerja disejumlah perusahaan tambang di Kabupaten Kolaka.

Ia menjelaskan bahwa sejumlah perusahaan tambang yang mempekerjakan TKA di Kolaka dengan kategori Perusahaan Strategi Nasional(PSN) diantaranya PT Ceria Nugraha Indotama, PT.Indonesia Pomalaa Industry Park(IPIP), PT Vale Indonesia dengan sejumlah mitranya seperti PT Leighton dan PT PAMA dan PT KNI juga menggunakan TKA.

Dari penggunaan TKA oleh sejumlah perusahaan skala PSN melakukan aktifitas pertambangan di Kabupaten Kolaka ada retribusi yang ditarik sesuai regulasi yaitu berdasarkan Perda Kabupaten Kolaka nomor 2 tahun 2017 tentang perpanjangan izin TKA, dan kemudian ditindak lanjuti dengan Peraturan Bupati Kolaka nomor 8 Tahun 2024 tentang tata cara pemungutan retribusi TKA.

“Jadi TKA yang bekerja disejumlah perusahaan tambang di Kolaka ada retribusi yang ditarik sebagai sumber Pendapatan Asli Daerah(PAD) sesuai regulasi yang ada,”ungkap Pangoriseng.

Ia menjelaskan bahwa setiap TKA untuk memperpanjang izin tinggal atau izin kerja harus membayar retribusi yang dipungut oleh perusahaan dimana tempat bekerja.

“Jadi perusahaan yang membayarkan, dan besaran retribusi sebesar 100 dollar Amerika setiap bulan bagi setiap orang TKA. Jadi dalam 12 bulan setiap TKA yang memperpanjang izin kerjanya, retribusi yang ditarik mencapai Rp 19,2 juta, dan yang sudah membayar sudah ada enam orang TKA sudah mencapai Rp 100 juta lebih,”jelas Pangoriseng mantan Kabag Kesra Setda Kolaka.

Dikatakannya bahwa setelah pihak Dinas Nakertrans turun langsung melakukan pendataan di lapangan terkait TKA yang bekerja disejumlah perusahaan PSN, setelah divalidasi TKA yang akan memperpanjang izin kerjanya ini tahun sebanyak 90 orang.

“Jadi kalau semua TKA sebanyak 90 orang ini membayar retribusi selama satu tahun, maka pemasukan PAD bisa mencapai Rp 1,8 miliar, hanya mereka membayar tidak bersamaan,”ujarnya.

Ia merinci sejumlah perusahaan banyak menggunakan TKA diantaranya PT IPIP masih mencapai 800 san orang, PT Ceria Nugraha Indotama sebanyak 113 orang sebelumnya pernah mencapai 400san orang. Selain itu perusahaan merupakan mitra PT Vale Indonesia juga menggunakan TKA diantaranya PT PAMA dan PT Leighton.

“Hanya saja TKA yang disejumlah perusahaan tersebut tidak permanen karena mereka dipekerjakan berdasarkan kontrak paling lama dua sampai empat tahun,”pungkas Kadis Nakertrans.(**)

Redaksi

Recent Posts

Antam Dorong Tambea Kembali Jadi Sentra Teripang, Panen Kedua Capai 12 Ribu Ekor

KOLAKA,WN---PT Antam Tbk(Persero) Unit Bisnis Pertambangan(UBP) Nikel Kolaka Sulawesi Tenggara(Sultra) dorong Tambea kembali jadi sentra…

2 hours ago

Kejari Kolaka Satuan Kerja Pertama di Wilayah Kejati Sultra Terapkan Ple Bargain

KOLAKA,WN---Kejaksaan Negeri(Kejati) Kolaka satuan kerja pertama di wilayah Kejaksaan Tinggi(Kejati) Sulawesi Tenggara(Sultra) terapkan "Plea Bargain“…

2 days ago

Bupati Kolaka Paparkan Kartu Beramal di KPPD Lemhannas

JAKARTA,WN---Bupati Kolaka Sulawesi Tenggara H Amri Jamaluddin mendapat kehormatan mewakili peserta terbaik Kursus Pemantapan Pimpinan…

2 days ago

PT Antam Kolaka Raih Tiga Penghargaan Platinum ENSIA Award 2026

JAKARTA,WN---PT Antam(Persero) Tbk Unit Bisnis Pertambangan(UBP) Nikel Kolaka Sulawesi Tenggara(Sultra) kembali mencatatkan prestasi dengan meraih…

2 days ago

Bangkitkan Perekonomian, FORMULA Tegaskan Komitmen Menjaga Investasi PT Ceria di Wolo

KOLAKA, WN--- Forum Masyarakat Ulu Wolo – Lalonggopi (FORMULA), tegaskan komitmennya mendukung dan menjaga investasi…

4 days ago

USN Kolaka Wakili Sultra di PEKSIMINAS XVIII 2026 Cabang Seni Tari

JEMBER,WN---Universitas Sembilanbelas November(USN) Kolaka mewakili Sulawesi Tenggara(Sultra) di Pekan Seni Mahasiswa Nasional(PEKSIMINAS) XVIII 2026 cabang…

5 days ago