KOLAKA,WN—Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi(Nakertrans) Kabupaten Kolaka Sulawesi Tenggara(Sultra) H Andi Pangoriseng ditemui media ini di ruang kerjanya pada(23/9/2025) mengungkapkan masalah Tenaga Kerja Asing(TKA) yang bekerja disejumlah perusahaan tambang di Kabupaten Kolaka.
Ia menjelaskan bahwa sejumlah perusahaan tambang yang mempekerjakan TKA di Kolaka dengan kategori Perusahaan Strategi Nasional(PSN) diantaranya PT Ceria Nugraha Indotama, PT.Indonesia Pomalaa Industry Park(IPIP), PT Vale Indonesia dengan sejumlah mitranya seperti PT Leighton dan PT PAMA dan PT KNI juga menggunakan TKA.
Dari penggunaan TKA oleh sejumlah perusahaan skala PSN melakukan aktifitas pertambangan di Kabupaten Kolaka ada retribusi yang ditarik sesuai regulasi yaitu berdasarkan Perda Kabupaten Kolaka nomor 2 tahun 2017 tentang perpanjangan izin TKA, dan kemudian ditindak lanjuti dengan Peraturan Bupati Kolaka nomor 8 Tahun 2024 tentang tata cara pemungutan retribusi TKA.
“Jadi TKA yang bekerja disejumlah perusahaan tambang di Kolaka ada retribusi yang ditarik sebagai sumber Pendapatan Asli Daerah(PAD) sesuai regulasi yang ada,”ungkap Pangoriseng.
Ia menjelaskan bahwa setiap TKA untuk memperpanjang izin tinggal atau izin kerja harus membayar retribusi yang dipungut oleh perusahaan dimana tempat bekerja.
“Jadi perusahaan yang membayarkan, dan besaran retribusi sebesar 100 dollar Amerika setiap bulan bagi setiap orang TKA. Jadi dalam 12 bulan setiap TKA yang memperpanjang izin kerjanya, retribusi yang ditarik mencapai Rp 19,2 juta, dan yang sudah membayar sudah ada enam orang TKA sudah mencapai Rp 100 juta lebih,”jelas Pangoriseng mantan Kabag Kesra Setda Kolaka.
Dikatakannya bahwa setelah pihak Dinas Nakertrans turun langsung melakukan pendataan di lapangan terkait TKA yang bekerja disejumlah perusahaan PSN, setelah divalidasi TKA yang akan memperpanjang izin kerjanya ini tahun sebanyak 90 orang.
“Jadi kalau semua TKA sebanyak 90 orang ini membayar retribusi selama satu tahun, maka pemasukan PAD bisa mencapai Rp 1,8 miliar, hanya mereka membayar tidak bersamaan,”ujarnya.
Ia merinci sejumlah perusahaan banyak menggunakan TKA diantaranya PT IPIP masih mencapai 800 san orang, PT Ceria Nugraha Indotama sebanyak 113 orang sebelumnya pernah mencapai 400san orang. Selain itu perusahaan merupakan mitra PT Vale Indonesia juga menggunakan TKA diantaranya PT PAMA dan PT Leighton.
“Hanya saja TKA yang disejumlah perusahaan tersebut tidak permanen karena mereka dipekerjakan berdasarkan kontrak paling lama dua sampai empat tahun,”pungkas Kadis Nakertrans.(**)
KOLAKA,WN---Universitas Sembilanbelas November(USN) Kolaka Sulawesi Tenggara(USN) menggelar pelaksanaan ujian berbasis komputer (Computer Based Test/CBT) untuk…
KOLAKA,WN---Direktur Perumda Air Minum Tirta Sorume Kolaka Sulawesi Tenggara(Sultra) Murni Djaelani mengungkapkan bahwa saat ini…
KOLAKA,WN---PT.Vale Indonesia,Tbk(PT Vale) Industry Growth Project(IGP) Pomalaa laksanakan Program Pemberdayaan Masyarakat(PPM) dengan memberikan Bimbingan teknis(Bimtek)…
PALU,WN---Komitmen terhadap tata kelola yang baik serta kontribusi nyata bagi pembangunan daerah kembali mendapatkan pengakuan.…
JAKARTA,WN---PT Antam(Persero) Tbk raih Proper hijau sebagai bentuk komitmen kuat dalam pengelolaan lingkungan yang berkelanjutan.…
KOLAKA,WN---Ketua Badan Amil Zakat Nasional(Baznas) Pusat Ex Officeo Dr Agus Fathoni berkunjung ke Baznas Kolaka…