Categories: Daerah

H Andi Pangoriseng; TKA Salah Satu Sumber Retribusi PAD Kabupaten Kolaka

KOLAKA,WN—Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi(Nakertrans) Kabupaten Kolaka Sulawesi Tenggara(Sultra) H Andi Pangoriseng ditemui media ini di ruang kerjanya pada(23/9/2025) mengungkapkan masalah Tenaga Kerja Asing(TKA) yang bekerja disejumlah perusahaan tambang di Kabupaten Kolaka.

Ia menjelaskan bahwa sejumlah perusahaan tambang yang mempekerjakan TKA di Kolaka dengan kategori Perusahaan Strategi Nasional(PSN) diantaranya PT Ceria Nugraha Indotama, PT.Indonesia Pomalaa Industry Park(IPIP), PT Vale Indonesia dengan sejumlah mitranya seperti PT Leighton dan PT PAMA dan PT KNI juga menggunakan TKA.

Dari penggunaan TKA oleh sejumlah perusahaan skala PSN melakukan aktifitas pertambangan di Kabupaten Kolaka ada retribusi yang ditarik sesuai regulasi yaitu berdasarkan Perda Kabupaten Kolaka nomor 2 tahun 2017 tentang perpanjangan izin TKA, dan kemudian ditindak lanjuti dengan Peraturan Bupati Kolaka nomor 8 Tahun 2024 tentang tata cara pemungutan retribusi TKA.

“Jadi TKA yang bekerja disejumlah perusahaan tambang di Kolaka ada retribusi yang ditarik sebagai sumber Pendapatan Asli Daerah(PAD) sesuai regulasi yang ada,”ungkap Pangoriseng.

Ia menjelaskan bahwa setiap TKA untuk memperpanjang izin tinggal atau izin kerja harus membayar retribusi yang dipungut oleh perusahaan dimana tempat bekerja.

“Jadi perusahaan yang membayarkan, dan besaran retribusi sebesar 100 dollar Amerika setiap bulan bagi setiap orang TKA. Jadi dalam 12 bulan setiap TKA yang memperpanjang izin kerjanya, retribusi yang ditarik mencapai Rp 19,2 juta, dan yang sudah membayar sudah ada enam orang TKA sudah mencapai Rp 100 juta lebih,”jelas Pangoriseng mantan Kabag Kesra Setda Kolaka.

Dikatakannya bahwa setelah pihak Dinas Nakertrans turun langsung melakukan pendataan di lapangan terkait TKA yang bekerja disejumlah perusahaan PSN, setelah divalidasi TKA yang akan memperpanjang izin kerjanya ini tahun sebanyak 90 orang.

“Jadi kalau semua TKA sebanyak 90 orang ini membayar retribusi selama satu tahun, maka pemasukan PAD bisa mencapai Rp 1,8 miliar, hanya mereka membayar tidak bersamaan,”ujarnya.

Ia merinci sejumlah perusahaan banyak menggunakan TKA diantaranya PT IPIP masih mencapai 800 san orang, PT Ceria Nugraha Indotama sebanyak 113 orang sebelumnya pernah mencapai 400san orang. Selain itu perusahaan merupakan mitra PT Vale Indonesia juga menggunakan TKA diantaranya PT PAMA dan PT Leighton.

“Hanya saja TKA yang disejumlah perusahaan tersebut tidak permanen karena mereka dipekerjakan berdasarkan kontrak paling lama dua sampai empat tahun,”pungkas Kadis Nakertrans.(**)

Redaksi

Recent Posts

PT Vale Cegah Stunting dengan Menghadirkan Dokter Spesial Anak di Baula

KOLAKA,WN--- PT Vale Indonesia Tbk melalui Indonesia Growth Project (IGP) Pomalaa berupaya mencegah kematian dan…

16 hours ago

USN Kolaka dan IPIP Buka Campus Hiring 2026, Sediakan 15 Posisi untuk Alumni

KOLAKA,WN---Universitas Sembilanbelas November (USN) Kolaka bekerja sama dengan PT Indonesia Pomalaa Industry Park (IPIP) membuka…

1 day ago

Baznas Kolaka Bantu Pelaku UMKM Pasar Raya Mekongga Sebanyak 100 Orang

KOLAKA,WN---Badan Amil Zakat Nasional(Baznas) Kolaka Sulawesi Tenggara(Sultra) bantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah(UMKM) yang…

2 days ago

Raih Dua Penghargaan HR Asia Best Companies to Work for in Asia Awards, PT Vale Indonesia Tegaskan Komitmen Membangun Tempat Kerja yang Berpusat pada Manusia

JAKARTA,WN---Perusahaan tambang nikel terintegrasi dan berkelanjutan, PT Vale Indonesia Tbk(PT Vale) meraih dua penghargaan pada…

2 days ago

Kepala Asosiasi Pasar Raya Mekongga Apresiasi Baznas Kolaka

KOLAKA,WN---Kepala Asosiasi Pasar Raya Mekongga Kolaka Sulawesi Tenggara(Sultra) H Darsal memberikan apresiasi kepada Baznas Kolaka.…

2 days ago

Peringati Hari Lingkungan Hidup 2026, PT Vale Perkuat Gerakan Kolektif untuk Iklim dan Masa Depan Morowali

MOROWALI,WN---Di tengah semakin nyata dampak perubahan iklim terhadap kehidupan masyarakat, lingkungan, dan pembangunan ekonomi, aksi…

2 days ago