Categories: BeritaDaerahKesehatan

Dinkes Kolaka Instruksikan Apotek Untuk Tidak Edarkan Beberapa Obat Sirup

KOLAKA,WONUANEWS.COM—Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Kolaka menindaklanjuti adanya lima obat sirup untuk anak dilarang beredar oleh Kemenkes RI yang mengandung etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) melebihi ambang batas normal.

Dikutip dari laman resmi BPOM, Kamis (20/10/2022), jenis obat tersebut berupa obat penurun demam serta obat batuk dan flu, yakni:

  1. Termorex Sirup (obat demam), produksi PT Konimex dengan nomor izin edar DBL7813003537A1, kemasan botol plastik 60ml
  2. Flurin DMP Sirup (obat batuk dan flu), produksi PT Yarindo Farmatama dengan nomor izin edar DTL0332708637A1, kemasan botol plastik 60ml
  3. Unibebi Cough Sirup (obat batuk dan flu), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DTL7226303037A1, kemasan botol plastik 60ml
  4. Unibebi Demam Sirup (obat demam), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DBL8726301237A1, kemasan botol 60ml
  5. Unibebi Demam Drops (obat demam), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DBL1926303336A1, kemasan botol 15m.

Kadis Dinkes Kolaka, Harun Masirri dikonfirmasi media melalui selulernya pada (22/10/22) mengungkapkan adanya lima jenis obat sirup untuk yang dilarang beredar oleh Kemenkes RI, pihaknya sudah menindak lanjuti di lapangan menginstruksikan kepada semua penanggungjawab apotek, toko obat agar untuk sementara tidak menjual obat sirup tersebut kepada masyarakat sambil menunggu pengumuman secara resmi dari pemerintah.

“Kami menginstruksikan kepada semua petugas apotek dan toko obat agar obat syrup tersebut untuk sementara jangan diedarkan kepada masyarakat, sambil menunggu secara resmi sesuai aturan perundang-undangan,”ujar Harun.

Langkah langkah yang sudah dilakukan adalah dengan menindaklanjuti kepenanggung jawab Apotek, toko obat untuk sementara tidak menjual obat sirup kepada masyarakat sambil menunggu pengumuman secara resmi dari pemerintah sesuai peraturan perundang undangan.

“Jadi beberapa obat sirup untuk sementara dilarang beredar, kita menunggu informasi penggunaan obat yang aman kepada masyarakat,”ungkapnya. (pus)

Redaksi

Recent Posts

Kajari Kolaka Sampaikan Capaian Kinerja Periode Januari Sampai Agustus 2026

KOLAKA,WN---Meski Dalam suasana kondisi mati lampu, hanya dengan menggunakan cahaya senter dari Ponsel, namun tidak…

16 hours ago

Dr H Amir Sahaka; Kartu Beramal Perdanya Belum Ditetapkan

KOLAKA,WN---Ketua Tim Tenaga Ahli Bupati Kolaka Dr H Amir Sahaka ditemui media ini di ruang…

18 hours ago

USN Kolaka dan ANTAM Siapkan Mekongga Entrepreneur Summit 2026

KOLAKA,WN---Universitas Sembilanbelas November(USN) Kolaka Sulawesi Tenggara(Sultra) bersama PT Antam Tbk Unit Bisnis Pertambangan(UBP) Nikel Kolaka…

24 hours ago

Mahasiswa Pendidikan Matematika USN Kolaka Raih Best Poster dan Bronze Medali pada SORE 2 Tingkat Nasional

YOGYAKARTA,WN---Mahasiswa Pendidikan Matematika Universitas Sembilanbelas November(USN) Kolaka Sulawesi Tenggara(Sultra), Karunia raih Best Poster dan Bronze…

2 days ago

PT Antam Tbk UBP Nikel Tampilkan Potensi Nikel Kolaka di APKASI Expo 2026

JAKARTA,WN---Perkuat promosi investasi dan produk lokal, PT Antam(Persero) Tbk Unit Bisnis Pertambangan(UBP) Nikel Kolaka Sulawesi…

2 days ago

Syaifuddin Mustaming Raih Terbaik II MTQ KORPRI Nasional

KOLAKA,WN---Syaifuddin Mustaming lebih akrab disapa Uzdtas Pudo meraih predikat terbaik juara II pada cabang lomba…

3 days ago