Categories: BeritaDaerahKesehatan

Dinkes Kolaka Instruksikan Apotek Untuk Tidak Edarkan Beberapa Obat Sirup

KOLAKA,WONUANEWS.COM—Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Kolaka menindaklanjuti adanya lima obat sirup untuk anak dilarang beredar oleh Kemenkes RI yang mengandung etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) melebihi ambang batas normal.

Dikutip dari laman resmi BPOM, Kamis (20/10/2022), jenis obat tersebut berupa obat penurun demam serta obat batuk dan flu, yakni:

  1. Termorex Sirup (obat demam), produksi PT Konimex dengan nomor izin edar DBL7813003537A1, kemasan botol plastik 60ml
  2. Flurin DMP Sirup (obat batuk dan flu), produksi PT Yarindo Farmatama dengan nomor izin edar DTL0332708637A1, kemasan botol plastik 60ml
  3. Unibebi Cough Sirup (obat batuk dan flu), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DTL7226303037A1, kemasan botol plastik 60ml
  4. Unibebi Demam Sirup (obat demam), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DBL8726301237A1, kemasan botol 60ml
  5. Unibebi Demam Drops (obat demam), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DBL1926303336A1, kemasan botol 15m.

Kadis Dinkes Kolaka, Harun Masirri dikonfirmasi media melalui selulernya pada (22/10/22) mengungkapkan adanya lima jenis obat sirup untuk yang dilarang beredar oleh Kemenkes RI, pihaknya sudah menindak lanjuti di lapangan menginstruksikan kepada semua penanggungjawab apotek, toko obat agar untuk sementara tidak menjual obat sirup tersebut kepada masyarakat sambil menunggu pengumuman secara resmi dari pemerintah.

“Kami menginstruksikan kepada semua petugas apotek dan toko obat agar obat syrup tersebut untuk sementara jangan diedarkan kepada masyarakat, sambil menunggu secara resmi sesuai aturan perundang-undangan,”ujar Harun.

Langkah langkah yang sudah dilakukan adalah dengan menindaklanjuti kepenanggung jawab Apotek, toko obat untuk sementara tidak menjual obat sirup kepada masyarakat sambil menunggu pengumuman secara resmi dari pemerintah sesuai peraturan perundang undangan.

“Jadi beberapa obat sirup untuk sementara dilarang beredar, kita menunggu informasi penggunaan obat yang aman kepada masyarakat,”ungkapnya. (pus)

Redaksi

Recent Posts

USN Gelar Ujian CBT Seleksi Masuk SMA Unggul Garuda

KOLAKA,WN---Universitas Sembilanbelas November(USN) Kolaka Sulawesi Tenggara(USN) menggelar pelaksanaan ujian berbasis komputer (Computer Based Test/CBT) untuk…

1 day ago

Lima Ribu Pelanggan PDAM Kolaka Menunggak dan Jaringan Distribusi Tidak Optimal

KOLAKA,WN---Direktur Perumda Air Minum Tirta Sorume Kolaka Sulawesi Tenggara(Sultra) Murni Djaelani mengungkapkan bahwa saat ini…

1 day ago

PT Vale Indonesia, Tbk Berikan Bimbingan Teknis Tenaga Pendidik Kurikulum Olympiade Sains Nasional(OSN)

KOLAKA,WN---PT.Vale Indonesia,Tbk(PT Vale) Industry Growth Project(IGP) Pomalaa laksanakan Program Pemberdayaan Masyarakat(PPM) dengan memberikan Bimbingan teknis(Bimtek)…

3 days ago

PT Vale Indonesia,Tbk Raih Penghargaan dari Gubernur Sulawesi Tengah

PALU,WN---Komitmen terhadap tata kelola yang baik serta kontribusi nyata bagi pembangunan daerah kembali mendapatkan pengakuan.…

4 days ago

Antam Kembali Raih Proper Hijau, Perkuat Komitmen Pengelolaan Lingkungan Berkelanjutan

JAKARTA,WN---PT Antam(Persero) Tbk raih Proper hijau sebagai bentuk komitmen kuat dalam pengelolaan lingkungan yang berkelanjutan.…

5 days ago

Ketua Baznas Ex Officeo RI Berkunjung ke Baznas Kolaka

KOLAKA,WN---Ketua Badan Amil Zakat Nasional(Baznas) Pusat Ex Officeo Dr Agus Fathoni berkunjung ke Baznas Kolaka…

5 days ago