Categories: BeritaDaerahKesehatan

Dinkes Kolaka Instruksikan Apotek Untuk Tidak Edarkan Beberapa Obat Sirup

KOLAKA,WONUANEWS.COM—Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Kolaka menindaklanjuti adanya lima obat sirup untuk anak dilarang beredar oleh Kemenkes RI yang mengandung etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) melebihi ambang batas normal.

Dikutip dari laman resmi BPOM, Kamis (20/10/2022), jenis obat tersebut berupa obat penurun demam serta obat batuk dan flu, yakni:

  1. Termorex Sirup (obat demam), produksi PT Konimex dengan nomor izin edar DBL7813003537A1, kemasan botol plastik 60ml
  2. Flurin DMP Sirup (obat batuk dan flu), produksi PT Yarindo Farmatama dengan nomor izin edar DTL0332708637A1, kemasan botol plastik 60ml
  3. Unibebi Cough Sirup (obat batuk dan flu), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DTL7226303037A1, kemasan botol plastik 60ml
  4. Unibebi Demam Sirup (obat demam), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DBL8726301237A1, kemasan botol 60ml
  5. Unibebi Demam Drops (obat demam), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DBL1926303336A1, kemasan botol 15m.

Kadis Dinkes Kolaka, Harun Masirri dikonfirmasi media melalui selulernya pada (22/10/22) mengungkapkan adanya lima jenis obat sirup untuk yang dilarang beredar oleh Kemenkes RI, pihaknya sudah menindak lanjuti di lapangan menginstruksikan kepada semua penanggungjawab apotek, toko obat agar untuk sementara tidak menjual obat sirup tersebut kepada masyarakat sambil menunggu pengumuman secara resmi dari pemerintah.

“Kami menginstruksikan kepada semua petugas apotek dan toko obat agar obat syrup tersebut untuk sementara jangan diedarkan kepada masyarakat, sambil menunggu secara resmi sesuai aturan perundang-undangan,”ujar Harun.

Langkah langkah yang sudah dilakukan adalah dengan menindaklanjuti kepenanggung jawab Apotek, toko obat untuk sementara tidak menjual obat sirup kepada masyarakat sambil menunggu pengumuman secara resmi dari pemerintah sesuai peraturan perundang undangan.

“Jadi beberapa obat sirup untuk sementara dilarang beredar, kita menunggu informasi penggunaan obat yang aman kepada masyarakat,”ungkapnya. (pus)

Redaksi

Recent Posts

Vale Indonesia Terus Dukung Pemberdayaan Masyarakat dengan Menghadirkan UMKM Binaan di HUT Sulsel ke-357

MAKASSAR,WN--PT Vale Indonesia Tbk bagian dari Mining Industry Indonesia (MIND ID), terus memberikan dukungannya kepada…

4 hours ago

Bupati Kolaka ; Perumda Aneka Usaha Berpotensi Bekerjasama Dengan PT. IPIP

KOLAKA,WN--Bupati Kolaka Sulawesi Tenggara(Sultra) H Amri, ditemui wartawan di Aula Beramal, menyampaikan bahwa sejumlah perusahaan…

9 hours ago

Bupati Kolaka; Berharap Pengelolaan Lingkungan di Sorowako Bisa Diadopsi di Kolaka

KOLAKA,WN--Bupati Kolaka Sulawesi Tenggara(Sultra) H Amri mengungkapkan saat melakukan kunjungan beberapa Waktu lalu di Sorowako,…

10 hours ago

Penyidikan Perambahan Tanamalia Meluas, Gakkum Kehutanan Dalami Keterlibatan Ali Kamri

MALILI,WN--Penyidikan skandal perambahan dan pembakaran hutan lindung di Blok Tanamalia, Loeha Raya, Kabupaten Luwu Timur,…

1 day ago

Vale Indonesia Terus Mewujudkan Komitmennya untuk Operasional yang Bertanggung Jawab

SOROWAKO,WN--Perusahaan PT Vale Indonesia Tbk terus menjalankan komitmennya untuk menyelenggarakan operasional pertambangan yang bertanggung jawab.…

1 day ago

Antrean Pengisian BBM Pertalite Masih Tetap Berlangsung

KOLAKA,WN--Meski dalam mengatasi antrean pengisian Bahan Bakar Minyak(BBM) jenis Pertalite sudah ditinjau oleh Bupati Kolaka…

2 days ago